umrah expo

Sopir Truk Malang ‘Kepung’ Jalibar: Tolak Aturan ODOL, Ancam Demo ke DPRD Jika Tak Ada Titik Temu

Sopir Truk Malang ‘Kepung’ Jalibar: Tolak Aturan ODOL, Ancam Demo ke DPRD Jika Tak Ada Titik Temu

Para sopir truk berada di Jalibar.-Achmad Tauchid-

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID – Ratusan sopir truk yang tergabung dalam Komunitas Sopir Truk Malang menggelar aksi protes masif pada Kamis 19 Juni 2025 sore ini, menuntut fleksibilitas dalam penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 277 dan Pasal 307.

BACA JUGA:Demo Sopir Truk di Kantor Gubernur Jatim Memanas, Aksi Sweeping Paksa Kendaraan Pengangkut Barang Berhenti 

Dua pasal tersebut, bersama dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012, menjadi dasar hukum bagi penindakan over dimension over loading (ODOL) yang dirasa mencekik para sopir.


Mini Kidi-- 

Aksi protes ini dilakukan dengan memarkir puluhan truk mereka di sepanjang Jalan Lingkar Barat (Jalibar) Kepanjen, menciptakan pemandangan yang menarik perhatian pengguna jalan.

Koordinator Komunitas Sopir Truk Malang, Fandi, menegaskan bahwa para sopir adalah "buruh" yang mencari nafkah dan merasa aturan ODOL terlalu menjerat.

BACA JUGA:Demo Sopir di Kantor Gubernur Jatim: Keranda Dibakar, Botol Melayang, Tuntutan Terus Menggema 

"Kami para sopir ini adalah buruh, maka meminta aturan yang lebih fleksibel dan adil," ujar Fandi.

Kekhawatiran utama para sopir adalah ancaman pidana penjara jika terbukti melanggar aturan ODOL. Aksi ini sekaligus bentuk dukungan bagi perwakilan mereka yang tengah berunding di Surabaya untuk mencari solusi atas persoalan ini. Namun, hingga Kamis malam, Fandi mengungkapkan bahwa informasi yang diterima masih belum menunjukkan titik terang.

BACA JUGA:Sampaikan Dukungan Zero ODOL, Ketua DPRD Gresik: Harus Tetap Memperhatikan Kesejahteraan Sopir Truk

"Sementara ini informasi yang diterima masih belum ada titik temu," kata Fandi dengan nada prihatin.

BACA JUGA:Ribuan Sopir Truk Ancam Menginap di Jalan Pahlawan, Lumpuhkan Jantung Kota Surabaya 

Jika tidak ada kesepakatan yang tercapai, Fandi mengancam akan melanjutkan aksi serupa esok hari, namun dengan lokasi yang lebih strategis, yakni di sepanjang Jalan Panji Kepanjen. Tak hanya itu, mereka juga berencana untuk menemui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang.

"Akan menyampaikan aspirasinya pada wakil rakyat yang ada di DPRD karena yang membuat UU adalah DPR," imbuhnya, menekankan bahwa aspirasi mereka ditujukan kepada pembuat kebijakan.

BACA JUGA:Awas! Kendaraan ODOL di Surabaya Terancam Pidana dan Denda Rp500 Ribu

Menyikapi aksi ini, Kasatsamapta Polres Malang, AKP Saiful Ilmi, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal dan mengamankan jalannya protes agar tetap tertib.

BACA JUGA:Ratusan Truk Terparkir, Jalan Pahlawan Lumpuh Total Akibat Demo Sopir Tolak ODOL 

"Kami dalam hal ini kapasitasnya hanya mengawal aksi para sopir dan mengamankan lalu lintas yang ada agar aksi mereka berjalan tertib," ungkap Saiful.

BACA JUGA:Demo ODOL, Polrestabes Kerahkan 2.092 Personel

Ia juga menegaskan bahwa Kepolisian hanyalah pelaksana undang-undang, dan aspirasi para sopir terkait regulasi UU secara otomatis ditujukan kepada DPR RI sebagai pihak yang merancang dan mengesahkan UU tersebut. (kid)

Sumber:

Berita Terkait