umrah expo

Warga Pesona Candi Diduga Provokator Aksi Anarkistis di WAG

Warga Pesona Candi Diduga Provokator Aksi Anarkistis di WAG

MA, pelaku yang diduga provokator di WAG saat diamankan polisi.--

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - MA (30), warga Perumahan Pesona Candi, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan harus berurusan dengan polisi. Pihak Satreskrim Polres Pasuruan Kota menduga pria ini telah menyebarkan ajakan provokatif untuk melakukan demontrasi anarkis melalui pesan WhatsApp group (WAG) pada Selasa 2 September 2025, malam. 

Aksi MA pertama kali diketahui, setelah ia mengunggah pesan yang mengajak pembakaran gedung DPRD di salah satu WAG alumni SMP 6 Kota Pasuruan. Unggahan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan keresahan dan mengganggu ketertiban umum.

BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Tangkap Dua Pengedar Sabu dengan Sistem Ranjau


Mini Kidi--

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, membenarkan hal itu. Pihaknya perlu mengamankan MA untuk didengar keterangannya. Menurutnya, tindakan cepat diperlukan agar provokasi tersebut tidak menyebar lebih luas dan memicu aksi nyata.

"Dia menuliskan ajakan yang mengarah pada aksi perusakan, sehingga perlu segera kami amankan," ujar Choirul Mustofa kepada awak media, Rabu 3 September 2025.

BACA JUGA:Polres Pasuruan Kota Gerebek Pengedar Sabu Grati

Dalam pemeriksaan, MA mengakui perbuatannya. Ia mengaku pesan tersebut awalnya hanya dimaksudkan sebagai candaan dengan teman-temannya di dalam grup. Namun, polisi menekankan bahwa ajakan semacam itu dapat melanggar hukum dan merugikan banyak pihak.

Setelah proses pembinaan dan edukasi, Polres Pasuruan Kota memilih untuk tidak menahan MA. Pria tersebut hanya diminta membuat surat pernyataan maaf secara terbuka.

BACA JUGA:Polres Pasuruan Kota Targetkan Pelanggar Lalin untuk Tekan Angka Kecelakaan

"Kami menekankan bahwa ajakan semacam ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merugikan banyak pihak," tambah Pak Choi, panggilan Kasatreskrim ini.

Meskipun dilepaskan, polisi memberikan peringatan tegas kepada MA dan masyarakat lain agar tidak melakukan perbuatan serupa. 

BACA JUGA:Polres Pasuruan Kota Gagalkan Pengiriman CPMI Ilegal ke Malaysia, 2 Tersangka Ditahan

Choirul menegaskan, jika ada provokasi serupa di masa depan yang bersifat destruktif, sanksi yang diberikan akan lebih tegas dan tidak hanya sebatas edukasi. (kd/mh)

Sumber: