Pamer Alat Kelamin saat Live Instagram, Pemuda Gerbo Ingin Kenalan Sesama Jenis

Pamer Alat Kelamin saat Live Instagram, Pemuda Gerbo Ingin Kenalan Sesama Jenis

Pamer Alat Kelamin saat Live Instagram, Pemuda Gerbo Ingin Kenalan Sesama Jenis--

BACA JUGA:Sebelum Terjun dari Lantai 12 dan Tewas, Mahasiswa UK Petra Sempat Bikin Story di Instagram

Akibat perbuatannya, Zainal dijerat dengan Pasal 6 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara. 

Saat ini, tersangka masih menjalani proses penyidikan intensif di Mapolres Pasuruan. (kd/mh)

Sumber: