Pamer Alat Kelamin saat Live Instagram, Pemuda Gerbo Ingin Kenalan Sesama Jenis
Pamer Alat Kelamin saat Live Instagram, Pemuda Gerbo Ingin Kenalan Sesama Jenis--
BACA JUGA:Sebelum Terjun dari Lantai 12 dan Tewas, Mahasiswa UK Petra Sempat Bikin Story di Instagram
Akibat perbuatannya, Zainal dijerat dengan Pasal 6 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.
Saat ini, tersangka masih menjalani proses penyidikan intensif di Mapolres Pasuruan. (kd/mh)
Sumber:

