Modus Janjikan Masuk TNI, Raup Rp 100 Juta

Modus Janjikan Masuk TNI, Raup Rp 100 Juta

Tersangka Muhammad Syairozi di Mapolsek Kejayan.-Muhamad Hidayat-

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kejayan bergerak cepat melakukan penyelidikan. Petugas berhasil mengamankan pelaku di kediaman korban pada Sabtu 12 April 2025. 

Saat penangkapan, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana penipuan ini. 

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi dua lembar kuitansi penerimaan uang bermaterai dan ditandatangani oleh pelaku, satu lembar surat pernyataan, sebuah topi bertuliskan Istana Kepresidenan RI, dua lembar bukti transfer uang ke rekening pelaku, serta satu lembar foto profil WhatsApp pelaku yang menunjukkan dirinya berfoto bersama mantan Panglima TNI.

"Pelaku terancam dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan," ujarnya.

Selain itu, pihak kepolisian juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, di antaranya Ali Mustofa (55), warga Desa Patebon, dan H Mustofa (30), warga Desa Tanggulangin, guna mengungkap lebih jauh kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. (kd/mh)

Sumber: