Kejari Pasuruan Kembali Tahan Tiga Tersangka PKBM: 1 ASN Dispendik, 2 Kepala PKBM
Para tersangka korupsi dana pendidikan dikeler aparat kejaksaan. -Muhamad Hidayat-
BACA JUGA:Kejari Kota Pasuruan Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi BOP PKBM, Modus SPJ Fiktif
Total dana yang diterima PKBM Sabilul Falah mencapai sekitar Rp 2,16 miliar, dan PKBM Budi Luhur menerima sekitar Rp 2,13 miliar dalam kurun waktu tersebut.
Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan yang signifikan.
"Perkiraan sementara kerugian negara untuk PKBM Budi Luhur sekitar Rp 436,3 juta, dan untuk PKBM Sabilul Falah sekitar Rp 377 juta," jelas Teguh Ananto.

Para tersangka korupsi dana pendidikan dikeler aparat kejaksaan. -Muhamad Hidayat-
Perbuatan Nurkamto bersama Erwin Setiawan juga disebut menimbulkan kerugian negara, meskipun jumlah pastinya masih dalam proses perhitungan.
BACA JUGA:Kejari Kabupaten Pasuruan Kantongi Calon Tersangka Korupsi PKBM, Ungkap Praktik Honor Ganda
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka Nurkamto dijerat dengan pasal 2 jo pasal 18 dan/atau pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55, 64, 65 KUHP.
BACA JUGA:Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Penggunaan Anggaran PKBM
Sedangkan Muhammad Najib dan Adi Purwanto masing-masing dijerat dengan pasal 2 jo pasal 18 dan/atau pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 64 KUHP. (kd/mh)
Sumber:

