Lawan Bos Bengkel, Sengketa Lapangan Warungdowo Pasuruan Dimenangkan Pihak Desa

Lawan Bos Bengkel, Sengketa Lapangan Warungdowo Pasuruan Dimenangkan Pihak Desa

Kasi Datun Kejari Purning Dahono Putro (tengah) didampingi JPN Yunita dan Jodi.--

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID –Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten PASURUAN berhasil memenangkan gugatan perdata terkait aset Tanah Kas Desa (TKD) Warungdowo. Obyek sengketa berupa lapangan seluas 9.000 meter persegi yang berada di Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten PASURUAN, kini dinyatakan sah milik desa.

Putusan tersebut tertuang dalam perkara perdata Nomor Register 66/Pdt.G/2024/PN Bil yang diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangil pada 5 Agustus 2025. Proses persidangan sendiri telah bergulir sejak Desember 2024.


Mini Kidi--

Melalui putusan tingkat pertama ini, majelis hakim menegaskan bahwa tanah yang disengketakan merupakan aset sah milik Desa Warungdowo. Pihak tergugat dalam perkara ini adalah M. Romli, seorang pengusaha bengkel. Hingga saat ini, belum diketahui apakah tergugat akan mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

“Tim JPN yang dipimpin oleh Kasi Datun berhasil menyelamatkan aset negara berupa tanah milik Desa Warungdowo,” kata Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, didampingi Kasi Datun, Purning Dahono Putro, di Kantor Kejari, Kamis 7 Agustus 2025.

BACA JUGA:Tiga Tersangka Pemerasan Proyek PIER Pasuruan Segera Disidang

Purning Dahono, didampingi dua anggota JPN, Yunita dan Jodi, membacakan amar putusan majelis hakim, di antaranya:

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.

2. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

3. Menyatakan tanah seluas 9.000 m² di Desa Warungdowo adalah sah milik Pemerintah Desa Warungdowo.

4. Menghukum tergugat untuk menyerahkan tanah tersebut dalam keadaan kosong kepada penggugat setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

BACA JUGA:Personel Kejaksaan Kabupaten Pasuruan Netral Jelang Pilkada, Kajari: Pernah Sidangkan Money Politics

5. Memerintahkan tergugat untuk tunduk pada isi putusan.

6. Menolak gugatan selain dan selebihnya.

Sumber: