Tiga Tersangka Pemerasan Proyek PIER Pasuruan Segera Disidang

Tiga Tersangka Pemerasan Proyek PIER Pasuruan Segera Disidang

Ketiga tersangka saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasuruan--

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Kasus dugaan tindak pidana pemerasan yang melibatkan tiga tersangka, AF (50), S (60), dan FF (40), warga Kecamatan Kraton dan Rembang, terkait proyek di kawasan PT PASURUAN Industrial Estate Rembang (PIER), kini telah memasuki babak akhir sebelum persidangan.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan secara resmi menyatakan berkas perkara ketiga tersangka lengkap atau P.21 pada tanggal 5 Juni 2025 lalu, menindaklanjuti hal tersebut, pada Rabu 11 Juni 2025, penyidik Polres Pasuruan Kota telah melaksanakan pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan demikian, ketiga tersangka kini tinggal menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Bangil.

BACA JUGA:Pasca-Tindak Premanisme di PIER, Bupati Rusdi: Keamanan dan Kepastian Hukum Kunci Utama Investasi


Mini Kidi--

Ketiga tersangka dijerat Pasal 368 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemerasan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Selain itu, mereka juga disangkakan Pasal 335 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, yang diancam hukuman penjara 1 tahun.

Terkait adanya upaya hukum dari pihak kuasa hukum tersangka, baik melalui gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) maupun praperadilan, Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa, menegaskan komitmen pihaknya untuk menghormati dan menghadapi seluruh proses hukum yang berjalan.

"Kami menghormati setiap upaya hukum yang ditempuh oleh pihak tersangka. Namun demikian, kami juga tetap berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan transparan demi memberikan kepastian hukum kepada semua pihak," ujar Choirul Mustofa.

BACA JUGA:Tiga Tersangka Premanisme di Kawasan PIER Terancam 10 Tahun Penjara

Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran berkaitan dengan iklim investasi dan keamanan proyek strategis di wilayah Pasuruan. Polres Pasuruan Kota menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.

Polres Pasuruan Kota juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak takut dan segera melaporkan kejadian semacam itu kepada pihak kepolisian, terutama terhadap aksi premanisme yang mengatasnamakan Ormas atau organisasi lainnya. 

Masyarakat dapat melaporkan kejadian tersebut melalui hotline Polri 110 atau langsung ke nomor layanan “Lapor Pak Kapolres” di 0821-2875-2002. Seluruh laporan akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional oleh jajaran Polres Pasuruan Kota.

Sumber: