Lawan Bos Bengkel, Sengketa Lapangan Warungdowo Pasuruan Dimenangkan Pihak Desa

Lawan Bos Bengkel, Sengketa Lapangan Warungdowo Pasuruan Dimenangkan Pihak Desa

Kasi Datun Kejari Purning Dahono Putro (tengah) didampingi JPN Yunita dan Jodi.--

7. Menghukum tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp1.223.000.

“Dengan putusan ini, tanah yang menjadi obyek sengketa telah dinyatakan sah sebagai Tanah Kas Desa Warungdowo,” tegas Kasi Datun.

Tanah tersebut memiliki batas yang jelas, yakni:

* Sebelah utara berbatasan dengan jalan Perumahan Pondok Asri,

BACA JUGA:Sidang Pembunuhan di Grati, Istri Korban Minta Terdakwa Dihukum Berat

* Sebelah timur berbatasan dengan Jalan Raya Provinsi,

* Sebelah selatan berbatasan dengan UPT Dinas Pendidikan dan rumah warga,

* Sebelah barat berbatasan dengan Kantor PCNU Kabupaten Pasuruan.

BACA JUGA:Sidang di Tempat Pelanggar PPKM Darurat, Hakim Vonis Sesuai Kemampuan

Setelah amar putusan dibacakan, tim JPN menyarankan kepada Kepala Desa Warungdowo untuk segera mengumumkan hasil putusan kepada masyarakat desa, serta melakukan pengamanan terhadap aset lapangan tersebut.

“Kami juga telah mempersiapkan langkah hukum lanjutan apabila tergugat melakukan upaya hukum seperti banding,” pungkas Purning Dahono. (kd/mh)

Sumber: