umrah expo

Tahan Ijazah Eks Karyawan, Pengamat Hukum: Jan Hwa Diana Bisa Dijerat Pasal Penggelapan

Tahan Ijazah Eks Karyawan, Pengamat Hukum: Jan Hwa Diana Bisa Dijerat Pasal Penggelapan

Johan Avie.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Direktur Pusat Studi HAM (Pusham) Surabaya, Johan Avie, menyatakan bahwa Jan Hwa Diana, pemilik Sentoso Seal Surabaya, berpotensi terjerat pasal 372 KUHP terkait dugaan penahanan ijazah karyawan.

Menurut Johan, tindakan pengusaha yang menahan ijazah karyawan merupakan tindak pidana penggelapan murni.

BACA JUGA:Pakar Hukum Bicara Penahanan Ijazah oleh Perusahaan di Surabaya: Pertanyakan Lambannya Penanganan Polisi


Mini Kidi--

"Secara hukum, perbuatan pengusaha menahan ijazah karyawannya itu murni perbuatan pidana penggelapan yang diatur dalam pasal 372 KUHP," kata Johan, Senin, 21 April 2025.

Johan menjelaskan bahwa tindakan Jan Hwa Diana tersebut juga melanggar ketentuan ketenagakerjaan yang tertuang dalam pasal 42 Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 tahun 2016.

Perda tersebut mengatur bahwa penahanan dokumen pribadi karyawan dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 6 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta.

BACA JUGA:Tindak Cepat, Pemkot Surabaya Selamatkan Ijazah Karyawan yang Ditahan Salon

Tidak hanya itu, penahanan ijazah dapat pula dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Pasal ini menyebutkan bahwa seseorang yang dengan sengaja dan tanpa hak memiliki barang milik orang lain yang berada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, maka dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda Rp 900 ribu.

"Dalam pasal 372 KUHP ada 2 unsur. Yakni, unsur subjektif berupa kesengajaan mengambil barang yang bukan miliknya," kata Johan.

"Lalu ada unsur objektif berupa penguasaan barang secara melawan hukum, di mana barang yang ditahan sebagian atau seluruhnya adalah milik orang lain dan penguasaan tersebut bukan karena kejahatan," sambungnya.

BACA JUGA:LBH Surabaya dan FSPMI Kecam Penahanan Ijazah oleh Perusahaan, Pelanggaran Serius Hak Pekerja

Sehingga, menurut Johan, perbuatan menahan ijazah yang diduga dilakukan oleh Jan Hwa Diana bisa dijerat dengan pasal 372 KUHP.

Johan menegaskan bahwa penahanan ijazah merupakan tindak pidana. Sebab secara jelas dilarang oleh Perda Nomor 8 Tahun 2016.

Sumber:

Berita Terkait