umrah expo

Kejaksaan Sita Aset Tersangka Korupsi Dana PKBM di Pandaan Senilai Miliaran Rupiah

Kejaksaan Sita Aset Tersangka Korupsi Dana PKBM di Pandaan Senilai Miliaran Rupiah

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana korupsi.-Muhamad Hidayat-

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:Kejari Pasuruan Kembali Tahan Tiga Tersangka PKBM: 1 ASN Dispendik, 2 Kepala PKBM  

Pada Jumat 16 Mei 2025 pagi, tim penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan menyita aset milik Erwin Setyawan, tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Program Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).


Mini Kidi-- 

Aset berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Dusun Tembong, Desa Plintahan, Kecamatan Pandaan, disita petugas sebagai bagian dari upaya pengumpulan barang bukti.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Pasuruan, Fery Ardianto mengungkapkan, penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang sedang berjalan intensif.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Dana PKBM Dilimpahkan ke Tipikor 

"Kami menduga kuat bahwa aset tanah dan bangunan ini berasal dari aliran dana korupsi kegiatan PKBM yang melibatkan tersangka," ujar Fery saat dikonfirmasi di lokasi penyitaan.

Proses penyitaan berjalan lancar dengan pengawalan ketat dari aparat keamanan. Tim penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan bergerak cepat setelah mengantongi Surat Perintah Penyitaan yang dikeluarkan oleh Kajari Kabupaten Pasuruan. Penelusuran aset ini sendiri merupakan hasil dari pengembangan penyidikan yang mendalam.

BACA JUGA:Kejari Pasuruan Jebloskan Tersangka PKBM ke Penjara: Status PTT Bisa Pakai Akun Dindik  

"Langkah penyitaan ini kami lakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ini penting untuk memperkuat bukti-bukti yang telah kami kumpulkan," tegasnya.

Seperti diketahui, Erwin Setyawan, yang juga merupakan pegawai tidak tetap di Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana PKBM.

BACA JUGA:Korupsi Rp 1,9 Miliar, Ketua PKBM Salafiyah Kejayan Dijebloskan Penjara 

Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan memalsukan data calon peserta didik baru setiap tahunnya. Akibat perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp 2,5 miliar.

BACA JUGA:Kejari Kota Pasuruan Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi BOP PKBM, Modus SPJ Fiktif

Saat ini, Erwin Setyawan telah ditahan selama 20 hari di rumah tahanan untuk mengantisipasi potensi penghilangan barang bukti.

BACA JUGA:Kejari Kabupaten Pasuruan Kantongi Calon Tersangka Korupsi PKBM, Ungkap Praktik Honor Ganda 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejari Kabupaten Pasuruan berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini hingga seluruh pihak yang terlibat dapat dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku. (kd/mh)

Sumber:

Berita Terkait