Satreskrim Polres Pasuruan Gerebek Rumah Jual Migor Kemasan Non-SNI, Satu Pelaku Ditahan
Kasatreskrim AKP Adimas Firmansyah menginterogasi pelaku di rumah industri migor di lingkungan Suket Nogosari Pandaan.-Muhamad Hidayat-
PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Satreskrim Polres Pasuruan berhasil menggerebek rumah distribusi menjual minyak goreng (migor) tanpa dilengkapi kemasan SNI atau spesifikasi teknis.
BACA JUGA:Warga Kota Pasurun Rela Antre Demi Migor
Penggerebekanitu dilakukan di rumah lingkungan Suket Baru Gang 2, RT 03/RW 11, Kelurahan/Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan. Penggerebekan dilakukan pada Rabu 12 Maret 2025, sore. Satu orang pelaku berinisial, AM (44) berhasil diamankan.

--
Menurut Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah, modus operandi yang dilakukan pelaku dengan cara membeli migor curah dengan jumlah besar. Kemudian pelaku melakukan pengemasan menggunakan botol berukuran 670 mililiter.
"Kemudian menurut pengakuan tersangka, migor dijual ke pasaran dengan harga RP 19.500 per botol," tegas kasatreskrim.
Kasatreskirm menambahkan, pelaku melakukan tindak pidana tersebut sejak 2023 hingga saat ini.
BACA JUGA:Gubernur Jatim Tinjau Pendistribusian Migor di Pasar Besar Kota Pasuruan
Sementara keuntungan yang diperoleh tersangka AM dalam 1 ton migor mencapai RP 9,5 juta.
Kasatreskrim menjelaskan, dalam 1 hari tersangka mampu memproduksi sebanyak 600 botol. Dan dalam setiap bulannya mampu memproduksi sebanyak 18.000 botol atau 13 ton.
"Dan estimasi keuntungan yang diperoleh tersangma bisa mencapai Rp 120 jutaan," tegasnya.
Kronologis kejadian juga dijelaskan kasatreskrim. Awalnya petugas melakukan penyelidikan sehubungan dengan beredarnya migor dalam botol tanpa dilengkapi label di masyarakat.
BACA JUGA:Minyak Goreng Mahal, Disperindag Bersama Polres Pasuruan Kota Sidak Pasar
Setelah itu, diketahui pada Selasa 11 Maret 2025 sekitar pukul 13.30 WIB di rumah tersebut, Unit Ekonomi Satreskrim Polres Pasuruan mengamankan 1 orang yang diduga melakukan tindak pidana. Yakni dengan sengaja memproduksi, mengimpor dan atau mengedarkan barang dan atau jasa industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis dan atah pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang industri. Dan/atau pelaku usaha yang memperdagangkan barang dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah berlaku wajib.
Sumber:


