Hak dan Kewajiban Buruh dalam Perspektif Hukum
--
Fungsi dan Peran PUK SPSI
Sebagai Wakil dan Pelindung Pekerja
PUK menjadi wakil resmi pekerja dalam memperjuangkan hak-hak normatif seperti upah, THR, cuti, dan jaminan sosial.
Berperan dalam perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) (Pasal 116 UU No. 13/2003).
Turut serta dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mekanisme bipartit, mediasi, konsiliasi, atau arbitrase (UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial).
Sebagai Penghubung dan Komunikator
Menjembatani komunikasi antara pekerja dan manajemen agar tercipta hubungan industrial yang harmonis dan produktif (Pasal 102 ayat (1) UU No. 13/2003).
PUK mengawasi pelaksanaan peraturan perusahaan dan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Melaporkan pelanggaran kepada instansi ketenagakerjaan bila terjadi pelanggaran hak buruh. Sebagai wadah edukasi dan kaderisasi, PUK nemberikan penyuluhan hukum dan pelatihan paralegal kepada anggota agar memahami hak, kewajiban, dan tata cara advokasi. Selain itu PUK juga menerima keluhan dari pekerja dan menyampaikannya kepada perusahaan atau instansi terkait melalui mekanisme resmi organisasi, dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Pasal 4: Tujuan serikat pekerja adalah memperjuangkan, melindungi, dan meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Pasal 25–26: Perlindungan terhadap pengurus agar tidak diintimidasi atau diberhentikan karena kegiatan serikat.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja)
Pasal 102: Serikat pekerja dan pengusaha bermitra dalam hubungan industrial.
Sumber:



