umrah expo

Rugikan Negara Rp13,2 Miliar, Pemkab Mojokerto Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal

Rugikan Negara Rp13,2 Miliar, Pemkab Mojokerto Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal

Bupati Gus Barra Didampingi Kasatpol PP Edy Taufik serta Forpimda saat memusnahkan rokok ilegal dengan dibakar--

Ia merinci junlah barang ilegal yang dimusnahkan sbanyak 13.693.164 batang rokok Ilegal dan 1.237,5 Liter MMEA dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 19.374.365.700 (Sembilan belas miliar tiga ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus  enam puluh lima tujuh ratus rupiah) dan total kerugian negara sebesar Rp 13.280.680.662 (tiga belas  miliar dua ratus delapan puluh juta enam ratus delapan puluh ribu enam puluh enam dua rupiah)  tersebut dimusnahkan setelah mendapat persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan negara dan Lelang Sidoarjo nomor S 28/MK/KNL.1002/2025 hal Persetujuan Peruntukan Pemusnahan Barang  yang Menjadi Milik negara pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya  Pabean B Sidoarjo

BACA JUGA:Razia Rokok Ilegal, Petugas Sisir Pasar Tanjung Anyar

Kegiatan pemusnahan kali ini di biayai dengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau  (DBHCHT) kabupaten Mojokerto Tahun 2025. “Ini bukti nyata dukungan Pemerintah Daerah kepada Tugas dan Fungsi DJBC melalui pemanfaatan DBHCHT yang tepat sasaran. DBHCHT juga dimanfaatkan pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan juga kesehatan masyarakat,  utamanya yang terdampak efek negatif industri hasil tembakau (rokok)”. pungkas Rudy Hery.

Diketahui dalam kegiatan pemusnahan rokok ilegal tersebut dihadiri Forpimda Kabupaten Mojokerto, Dirjen Keuangan Perwakilan Jawa Timur serta OPD Pemkab Mojokerto.(war)

Sumber:

Berita Terkait