Rancang Perencanaan Anggaran PKOPIH 2024, Kemenag Jatim Tekankan Asas Kepatutan
Kemenag Jatim bersama stakeholder terkait melaksanakan koordinasi.--
Surabaya, Memorandum - Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jatim tengah melakukan koordinasi dan pembahasan perencanaan anggaran pengelolaan keuangan operasional penyelenggaraan ibadah haji (PKOPIH) selama 3 hari ke depan, sejak Senin (11/9/2023) hingga Rabu (13/9/2023).
Kegiatan yang dibuka Kakanwil Kemenag Jatim Dr H Husnul Maram MHI ini bertujuan untuk menekankan asas kepatutan dalam menjalankan perencanaan anggaran.
Karenanya, koordinasi ini merupakan kepatutan Kemenag Jatim pada regulasi yang berlaku. Yakni, implementasi UU Nomer 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, UU Nomer 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Kepres Nomer 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, Permen Agama Nomor 28 Tahun 2019, Permen Agama Nomor 13 Tahun 2021, dan Keputusan Mentri Agama Nomor 352 Tahun 2023.
"Guna merealisasikan pelayanan haji yang detail dan komprehensif, Kemenag Jatim telah membentuk 39 satuan kerja, yaitu 1 Kanwil dan 38 kabupaten kota," terang Husnul Maram, Selasa (12/9/2023).
Satker ini, lanjutnya, untuk menjamin terwujudnya komitmen pelayanan sepenuh hati Kemenag Jatim. Terlebih, saat 2023, kuota haji Jatim mencapai 35.152 jemaah dan kuota tambahan sebesar 1.300 jemaah.
"Tingginya jumlah kuota ini, tentu dibutuhkan pengelolaan anggaran yang baik dan optimal, sehingga pelayanan pun mengikuti, yaitu semakin baik," tuturnya.
Untuk menjaga ketertiban, Maram pun menekankan pentingnya laporan secara berjenjang dan tepat, yaitu dari kemenag pusat, kanwil provinsi, dan kabupaten/kota.
Acara koordinasi tersebut turut dihadiri oleh Ketua Tim Tranportasi Perlengkapan dan Akomodasi Haji H Farmadi, Ketua tim Administrasi Dana Haji dan Siskohat Hj Fentin Istifaiyah MSi, dan Ketua Tim Bina Umrah dan Haji Khusus H Edi Susilo tersebut.
Selain itu, turut menghadirkan beberapa narasumber, diantaranya H Handi Adji Sentana MM dan H Sutiar Utomo.
Sementara itu, Handi yang merupakan perencana ahli madya pada subdit PAOPAH, Direktorat Pengelolaan Dana Haji dan Sihdu Kemenag RI menjelaskan implementasi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Dalam membuat perencanaan anggaran, harus mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang PIHU. Ini menjadi landasan hukum bagi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah secara aman, nyaman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat serta untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji dan umrah," papar Handi.
Handi juga menerangkan komponan anggaran panitia penyelenggara ibadah haji atau PPIH. “Dalam menganggarkan PPIH, harus mengacu Pasal 22, bahwa PPIH dibentuk oleh Menteri Agama yang terdiri atas: PPIH pusat, PPIH Arab Saudi, PPIH embarkasi, dan PPIH Kloter.”
Selain PPIH, Handi menekankan pentingnya kesaragaman dalam menyusun anggaran, terutama terkait BPIH atau biaya penyelenggaraan ibadah haji.
“Keseragaman alokasi anggaran BPIH, termasuk dalam hal standar pelayanan minimal, seperti keimigrasian dan mengurus paspor, serta kegiatan lainnya dalam hal peningkatan pelayanan haji. Kegiatan yang harus seragam ini, misalnya visitasi bagi jamaah yang sakit, pelayanan di embarkasi, sinkronisasi paspor, dan sebagainya," jelas dia.
Sumber:


