Lagi-Lagi PN Sleman Belum Tetapkan Tanggal Eksekusi dalam Rakor 2
Frida dan Leo kuasa hukum pemohon dari Goen Best Law Firm.--
“Dari pemetaan itu akan kami tentukan kebutuhan personel dan cara bertindak di lapangan agar tidak menimbulkan masalah baru. Jika ada permintaan dari pemerintah maupun pengadilan, kami siap mendukung,” ujarnya.
Masnoto menambahkan bahwa rakor menyepakati rencana eksekusi pada pertengahan Januari 2026. Meski begitu, jumlah personel belum dapat ditentukan karena masih menunggu perkembangan situasi dan hasil pemetaan kerawanan.
“Prinsipnya, selama perintah dari PN Sleman, kami siap. Rekan-rekan TNI Kodim Sleman juga siap mendukung,” pungkasnya.
Proses hukum terkait eksekusi tiga bidang tanah dan bangunan seluas total 3.697 meter persegi di Kabupaten Sleman terus bergulir sejak penetapan pemenang lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, (KPKNL) Yogyakarta pada 15 Agustus 2023.
Perkara ini tercatat dengan nomor 13/Pdt.Eks/2023/PN.Smn dan melibatkan berbagai upaya hukum dari pihak ahli waris termohon eksekusi yang menyebabkan proses eksekusi berjalan panjang.
Sesuai peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2023 tentang Lelang, halaman 134 angka 19, apabila objek lelang tidak dapat dikosongkan secara sukarela, pembeli berhak meminta bantuan pengadilan untuk melaksanakan pengosongan.
Landasan hukum tambahan datang dari Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 24 Tahun 2014 yang menegaskan bahwa:
Dalam pelelangan hak tanggungan oleh kreditur melalui Kantor Lelang, apabila terlelang tidak mengosongkan objek, permohonan eksekusi pengosongan dapat diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri tanpa perlu melalui gugatan.
Sumber:



