umrah expo

DPRD Surabaya Soroti Iuran Wisuda SMP, Tegaskan Larangan Pungutan dan Desak Kesederhanaan

DPRD Surabaya Soroti Iuran Wisuda SMP, Tegaskan Larangan Pungutan dan Desak Kesederhanaan

Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Ais Shafiyah Asfar. -Arif Alfiansyah-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Mencuatnya kabar mengenai adanya sekolah di Surabaya yang menarik iuran dari siswa kelas akhir untuk acara wisuda telah memicu reaksi keras dari DPRD Kota Surabaya. 

BACA JUGA:Gadaikan Sertifikat Demi Wisuda Anak, Kadisdik Surabaya akan Evaluasi Sekolah

Pihak legislatif menegaskan bahwa praktik semacam itu tidak dapat dibenarkan dan menyerukan agar acara perpisahan sekolah digelar secara sederhana agar tidak membebani orang tua siswa.


Mini Kidi--

Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Ais Shafiyah Asfar, menyatakan keprihatinannya dan kekecewaannya terhadap laporan adanya pungutan wisuda, terutama yang diduga terjadi di salah satu SMP Negeri ternama di Kota Pahlawan.

"Saya sangat menyayangkan kejadian seperti ini. Saya tegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apapun, termasuk iuran wisuda atau acara kelulusan di tingkat SD atau SMP, baik negeri maupun swasta di Surabaya," kata Ais Shafiyah Asfar atau yang akrab disapa Ning Ais, Kamis 1 Mei 2025. 

BACA JUGA:Dugaan Pungutan Wisuda Rp 1,15 Juta di SMPN 1 Surabaya, Dewan Pendidikan Soroti Miskomunikasi

Menurut legislatif muda dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, sekolah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh proses kelulusan bersifat inklusif dan tidak memberatkan orang tua murid secara finansial.

"Sekolah harus memastikan seluruh proses kelulusan bersifat inklusif dan tidak membebani orang tua murid secara ekonomi," tegas Ning Ais. 

Ketua Harian PKB periode 2024-2029 ini juga memperingatkan adanya sanksi tegas bagi kepala sekolah yang terbukti masih melakukan pelanggaran terkait iuran kelulusan.

BACA JUGA:DPRD Surabaya Sidak SMPN 1 Terkait Isu Pungutan Wisuda, Temukan Inisiatif Wali Murid

"Jika masih ditemukan pelanggaran berupa iuran kelulusan, maka kepala sekolah terkait harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku," tambahnya.

Sikap tegas DPRD ini sejalan dengan pandangan Dinas Pendidikan (Disdik) Surabaya. Kepala Dinas Pendidikan Yusuf Masruh menyatakan bahwa baik sekolah negeri maupun swasta dilarang melakukan penarikan iuran untuk kegiatan akhir tahun semacam wisuda atau perpisahan. Sebaliknya, disdik menganjurkan agar kegiatan akhir tahun bagi siswa diisi dengan acara yang mengedepankan kesederhanaan.

Ning Ais juga menyuarakan dukungannya terhadap anjuran disdik tersebut. "Saya juga mendukung penuh langkah Dispendik bahwa acara pelepasan siswa harus dilakukan secara sederhana," katanya.

Sumber:

Berita Terkait