umrah expo

Jadi Korban Kriminalisasi, Mantan Kacab Bank ICBC Akhirnya Buktikan Tak Bersalah dengan SP3 dari Polrestabes

Jadi Korban Kriminalisasi, Mantan Kacab Bank ICBC Akhirnya Buktikan Tak Bersalah dengan SP3 dari Polrestabes

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID-Setelah 7 tahun lamanya hidup dengan stigma tersangka kasus penggelapan, kini mantan Kepala Cabang Bank ICBC Riza Corpino, akhirnya dapat bernapas lega.

Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyidikan (SP3) bernomor B/185/XII/Res.1.11/2018/Satreskrim yang diterbitkan Polrestabes Surabaya pada 10 Desember 2018, secara resmi menyatakan dirinya tidak bersalah dalam kasus dugaan penggelapan dana angsuran kredit PT MAS yang mencuat pada akhir tahun 2018.

"Saya menyimpan surat SP3 ini selama tujuh tahun dan sudah berjuang ke Kominfo dan Dewan Pers untuk membersihkan nama saya. Sebab, kasus saya dulu memang ramai diberitakan," ungkap Riza Corpino, Selasa, 29 April 2025.

Riza mengenang masa jabatannya sebagai kepala cabang ICBC pada tahun 2015. Saat itu, PT MAS, yang diwakili oleh seorang wanita berinisial NA, mengajukan permohonan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan nilai hampir mencapai Rp 3 miliar.

BACA JUGA:Ukir Prestasi Gemilang, Bank Jombang Raih TOP BUMD Award 2025

BACA JUGA:Peduli Masyarakat, Bank Jatim Lakukan Aksi Kemanusiaan Donor Darah


Mini Kidi--

Ia menegaskan bahwa seluruh proses pengajuan dan persetujuan kredit telah dilakukan sesuai dengan standar operasional perbankan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Sebagai kepala cabang, saya wajib mengetahui dan meneruskan pengajuan tersebut ke kantor pusat. Keputusan akhir terkait persetujuan kredit sepenuhnya berada di tangan kantor pusat atau komite kredit,” jelasnya.

“Nah setelah disetujui, bank akan memberikan offering letter kepada debitur. Jika debitur setuju, barulah dilakukan penandatanganan di hadapan notaris dan pencairan dana oleh bank," jelas Riza secara rinci.

Lebih lanjut, Riza menjelaskan bahwa sistem pembayaran angsuran kredit PT MAS berjalan autodebet setiap bulannya tanpa kendala hingga tahun 2018.

Namun permasalahan muncul ketika penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya menduga adanya penarikan tunai oleh NA di teller untuk pembayaran angsuran pada tahun 2018.

Penyidik kemudian menghubungkan selisih jumlah angsuran kredit tahun 2018 dengan offering letter tahun 2015 sebagai indikasi penggelapan.

Kemudian secara mengejutkan menyeret nama Riza Corpino dalam pusaran kasus tersebut. Padahal, Riza telah berpindah tugas ke bank swasta lain sejak tahun 2016.

"Saya sudah pindah ke bank swasta lain sejak tahun 2016. Lalu kasus ini baru muncul di tahun 2018. Tentu saja tidak ada kaitannya karena saya sudah tidak bekerja di Bank ICBC,” tegasnya.

“Yang sangat saya sesalkan, saat itu saya tidak pernah diperiksa atau dimintai keterangan, namun tiba-tiba saya ditetapkan sebagai tersangka," tambah Riza dengan nada getir.

Riza lantas harus menghadapi kenyataan pahit. Nama baik yang telah ia bangun bertahun-tahun hancur akibat pemberitaan yang menyebutnya sebagai tersangka.

Meskipun demikian, ia dengan tegar mengikuti proses hukum hingga akhirnya penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya tidak menemukan bukti keterlibatannya.

Riza pun dinyatakan secara hukum tidak terbukti bersalah, yang kemudian oleh polisi dituangkan dalam SP3.

"Dalam surat yang saya terima, proses dugaan tindak pidana pasal 374 KUHP Subs 372 KUHP dihentikan karena tidak terdapat cukup bukti. Sehingga proses hukum terhadap saya berhenti. Namun, saya sudah terlanjur diberitakan sebagai tersangka hingga citra saya hancur lebur," sesalnya.

Perjuangan untuk membersihkan nama baiknya memakan waktu hingga tujuh tahun. Selama itu, Riza hidup dengan stigma negatif sebagai tersangka penggelapan karena pemberitaan yang meluas di berbagai media.

Baru pada tahun 2025 ini, Riza Corpino kembali muncul ke publik untuk mengklarifikasi dan menunjukkan surat SP3 resmi dari kepolisian sebagai bukti otentik bahwa dirinya tidak bersalah dan menjadi korban dari tuduhan yang tidak berdasar.

“Kalau diingat-ingat, dulu saya hancur banget. Istilahnya yang hidup hanya raga saja, jiwa saya terkesan sudah mati. Mental saya benar-benar kena, dampaknya pun sampai ke keluarga saya,” tuturnya.

“Sekarang saya kembali melanjutkan hidup dengan lebih baik. Harapan saya, ini tidak terjadi kepada orang lain. Jangan ada lagi orang yang dikriminalisasi,” sambung Riza yang kini aktif sebagai staf khusus di Mabes TNI ini. (bin)

Sumber:

Berita Terkait