umrah expo

Diduga Ada Kredit Fiktif, Bank BUMN Jombang Tegaskan Prosedur Sudah Sesuai

Diduga Ada Kredit Fiktif, Bank BUMN Jombang Tegaskan Prosedur Sudah Sesuai

Advokat sekaligus Ketua LIRA Kabupaten Mojokerto, Iwan Setianto--

JOMBANG, MEMORANDUM.CO.ID - Dugaan penyaluran kredit bermasalah di salah satu bank BUMN di Jombang mencuat ke publik setelah beberapa warga Kecamatan Ngusikan melaporkannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. Meski begitu, pihak bank membantah adanya penyimpangan prosedur dalam penyaluran kredit tersebut.

Hasanudin, selaku Manager Bisnis Mikro Bank BUMN Cabang Jombang, menegaskan bahwa semua proses penyaluran kredit telah sesuai dengan standar operasional. “Mulai dari survei, pendaftaran, hingga penandatanganan dilakukan langsung oleh para kreditur. Kami punya bukti lengkap, termasuk foto-fotonya,” ungkap Hasanudin, Kamis, 18 September 2025.

BACA JUGA:DPRD Jombang Sahkan Raperda Perseroda BPR Bank Jombang Menjadi Perda


Mini Kidi--

Dari data yang dimiliki bank, tercatat ada 12 kreditur yang mengalami kredit macet dengan total tunggakan mencapai Rp 1 miliar. Seluruhnya berasal dari Unit Keboan. Sebagian besar pinjaman merupakan jenis Kupedes (Kredit Umum Pedesaan), dan satu lainnya berupa KUR (Kredit Usaha Rakyat).

“Semua pinjaman ini dijamin dengan sertifikat tanah milik masing-masing kreditur. Nilai pinjamannya bervariasi, mulai dari Rp 50 juta hingga yang terbesar Rp 250 juta,” jelas Hasanudin.

Menurut Hasan, pihak bank baru mengetahui bahwa sebagian besar kreditur tidak menikmati langsung dana pinjaman tersebut. “Kami kaget saat tahu ternyata uangnya digunakan oleh orang lain, bukan mereka. Katanya diserahkan ke pihak ketiga, beberapa menyebut nama-nama tokoh lokal, para gus,” ujarnya.

BACA JUGA:Segera Disahkan, DPRD Gelar Paripurna Jawaban Bupati Raperda Perseroda BPR Bank Jombang

Terkait tuduhan dari kuasa hukum kreditur mengenai pemalsuan tanda tangan dan pencairan top up tanpa sepengetahuan pemilik kredit, Hasanudin dengan tegas membantah. “Itu tidak benar. Saat pengajuan top up, semua kreditur hadir dan menandatangani dokumen. Tidak ada pemalsuan,” tegasnya.

Kasus ini sedang ditangani Kejaksaan Negeri Jombang. Sebelumnya diberitakan, kasus sempat dilaporkan ke kepolisian namun belum ada perkembangan berarti. Kini, Kejari Jombang memanggil empat warga Kecamatan Ngusikan untuk dimintai keterangan, yakni Siswono (Desa Sumbernongko), Sulikan, Sunadi, dan Muslikah (ketiganya warga Desa Manunggal).

BACA JUGA:Fraksi-Fraksi DPRD Beri Masukan Terkait Raperda BPR Bank Jombang

Advokat sekaligus Ketua LIRA Kabupaten Mojokerto, Iwan Setianto, yang mendampingi para saksi korban, menjelaskan bahwa persoalan ini berawal ketika keempat warga dimintai bantuan oleh seorang ulama Jombang, Gus MR, pengasuh pondok pesantren di Tambakberas. Gus MR bersama seseorang bernama Sulyadi meminta agar mereka meminjamkan sertifikat tanah untuk dijadikan agunan pinjaman di Bank BUMN.

‎“Namun uang hasil pinjaman tidak pernah diterima oleh para saksi korban. Semua dana justru dipakai oleh Gus MR,” ujar Iwan, Selasa, 16 September 2025.

BACA JUGA:Godok Perubahan Nama Sesuai Amanah UU, Komisi B Hearing Bareng Bank Jombang

Sumber: