umrah expo

Pemkot Surabaya Buka Posko Pengaduan THR, Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi

Pemkot Surabaya Buka Posko Pengaduan THR, Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerima kunjungan kerja spesifik (kunker spesifik) Bidang Ketenagakerjaan Komisi IX DPR RI di ruang sidang wali kota.-Oskario Udayana-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerima kunjungan kerja spesifik (kunker spesifik) Bidang Ketenagakerjaan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di ruang sidang wali kota, Kamis 13 Maret 2025.

BACA JUGA:Lindungi Hak Pekerja dan Buruh, LBH Surabaya Launching Posko Pengaduan THR

Kunjungan tersebut bertujuan untuk mengetahui kebijakan Pemkot Surabaya terkait ketenagakerjaan, khususnya dalam pengawasan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idulfitri 1446 H.


--

Dalam pertemuan itu, Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan bahwa Pemkot Surabaya telah menggandeng berbagai pihak dalam melakukan pengawasan terhadap penyaluran THR oleh pelaku usaha kepada para pekerja.

BACA JUGA:Pemkot Surabaya Buka Posko Pengaduan THR, Pekerja Bisa Lapor!

“Jadi pengawasan sudah kami lakukan melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) bekerja sama dengan Aliansi Serikat Bekerja (Gasper). InsyaAllah kami memastikan THR bisa diserahkan sesuai ketentuan,” ujar Wali Kota Eri.

Wali kota yang akrab disapa Cak Eri itu mengimbau seluruh pelaku usaha di Surabaya agar menyalurkan THR sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Regulasi tersebut mengatur bahwa THR wajib diberikan selambat-lambatnya H-7 sebelum Lebaran.

BACA JUGA:DPRD Surabaya Imbau Pengusaha Berikan THR Karyawan Tepat Waktu

“Saya berharap para pelaku usaha memberikan THR sesuai dengan aturan pemerintah, karena bagaimanapun suatu usaha tidak akan berhasil tanpa adanya pegawai. Berikan hak karyawan dalam hal ini THR maksimal H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri,” imbaunya.

Sebagai bentuk komitmen dalam pengawasan, Pemkot Surabaya telah membuka posko pengaduan THR mulai 13 Maret hingga Hari Raya Idulfitri 2025. (rio)

Sumber:

Berita Terkait