umrah expo

Lindungi Hak Pekerja dan Buruh, LBH Surabaya Launching Posko Pengaduan THR

Lindungi Hak Pekerja dan Buruh, LBH Surabaya Launching Posko Pengaduan THR

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) melalui LBH Surabaya resmi membuka Posko Pengaduan THR--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) melalui LBH Surabaya resmi membuka Posko Pengaduan THR Pekerja/Buruh Tahun 2025 pada Selasa 4 Maret 2025.

Acara yang digelar di Aula LBH Surabaya, Jalan Kidal No. 6 Pacar Keling ini bertujuan untuk memberikan wawasan kepada pekerja dan buruh terkait hak THR serta menampung pengaduan pelanggaran pembayaran THR oleh perusahaan. 

BACA JUGA:YLBHI-LBH Surabaya dan DPW FSPMI Bentuk Posko THR Keagamaan


Mini Kidi--

Ahmad Rony, Koordinator LBH Surabaya, menjelaskan bahwa posko ini diperuntukkan bagi pekerja dan buruh yang mengalami pelanggaran hak THR. Menurutnya, setiap pekerja yang telah bekerja minimal 30 hari berturut-turut berhak mendapatkan THR sesuai ketentuan pemerintah.

"Untuk pekerja yang telah bekerja selama 30 hari berturut-turut, mereka wajib menerima THR sebesar satu kali upah. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 30 hari, THR diberikan secara proporsional," ujar Rony

Ia juga menegaskan bahwa THR harus diberikan dalam bentuk uang dan tidak boleh diganti dengan barang seperti parcel atau sembako. Selain itu, pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat H-7 sebelum Hari Raya. 

BACA JUGA:Pandemi Covid-19, Posko THR Kebanjiran Pengaduan Buruh

"Jika perusahaan membayar THR setelah H-7, maka hal tersebut termasuk pelanggaran," tambahnya.

Rony menjelaskan mekanisme penanganan pengaduan di posko ini. Setelah menerima laporan, tim LBH akan melakukan somasi kepada perusahaan yang diduga melanggar aturan THR. Jika perusahaan tetap tidak memenuhi kewajibannya hingga batas waktu yang ditentukan, LBH akan melaporkan kasus tersebut kepada pengawas ketenagakerjaan.

"Namun, kami menyayangkan lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran THR. Saat ini, sanksi tegas terhadap perusahaan yang tidak membayar THR masih minim. Bahkan, proses penyelesaian sering kali memakan waktu hingga berbulan-bulan setelah hari raya," ungkap Rony.

BACA JUGA:Pengaduan ke Posko THR Bakal Melonjak

Rony mengungkapkan bahwa tingkat keberhasilan penanganan kasus THR selama 15 tahun terakhir masih jauh dari harapan. Ia menyebut dua faktor utama penyebab rendahnya keberhasilan ini: pertama, sikap perusahaan yang cenderung abai terhadap aturan THR, kedua minimnya penegakan hukum oleh pengawas ketenagakerjaan.

"Banyak perusahaan yang tidak kooperatif bahkan saat dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Proses penyelesaian pun sering berlarut-larut, sehingga buruh baru menerima THR beberapa bulan setelah hari raya. Ini jelas bertentangan dengan filosofi THR sebagai hak yang harus dinikmati sebelum hari raya," tuturnya.

Sumber: