Dekan FH UWG Turut Bersuara Terkait KUHAP Maret 2025
Dekan FH UWG Dr. Ibnu Subarkah bersuara tentang RUU KUHAP --
“Restorative justice harus menjadi pendekatan hukum yang terlembaga, bukan sekadar kebijakan internal. Kita bicara tentang keadilan yang memberi ruang bagi penyelesaian yang lebih manusiawi, tidak parsial, dan mengakomodir kepentingan korban, pelaku, serta masyarakat,” pungkasnya.
BACA JUGA:Dies Natalis, Momen UWG Introspeksi untuk Layanan Prima
Ia mengingatkan, RUU KUHAP versi Maret 2025 harus memperjelas batas kewenangan antara kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman. Sistem peradilan pidana harus satu kesatuan. Harus ada integrasi antara penyidikan, penuntutan, dan peradilan.
Jika tidak, maka bukan hanya aparat yang kewalahan, tapi masyarakat juga akan kehilangan rasa keadilan. Kita tidak bisa menegakkan hukum jika sistemnya sendiri tidak solid. (edr)
Sumber:



