Materi Somasi Dipenuhi, Konten Kreator vs UWG Selesai
Tim kuasa hukum Universitas Widyagama (UWG) Dr Solehoddin bersama Rektor UWG serta konten kreator Gilang Herlambang. -Ariful Huda-
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Permasalahan kampus Universitas Widyagama (UWG) dengan konten kreator Gilang Herlambang, selesai sudah. Hal itu menyusul, telah dipenuhinya semua materi somasi yang sebelumnya dilayangkan pihak kampus. Somasi itu, terkait dugaan pencemaran nama baik tentang kampus oleh konten kreator.
BACA JUGA:Dies Natalis, Momen UWG Introspeksi untuk Layanan Prima
Kuasa hukum UWG Dr Solehoddin SH MH menjelaskan, salah satu isi somasi adalah permintaan dari pihak kampus hingga penghapusan video konten. Dan hal itu, sudah dilakukan, dengan cara yang bersangkutan datang ke kampus UWG.

--
"Salah satu materi somasi terkait permintaan maaf. Itu sudah dilakukan dan pihak kampus melalui pak rektor, sudah menerima permintaan maaf dan sudah dimaafkan," terang kuasa hukum UWG Dr Solehoddin, Jumat 28 Februari 2025.
Ia menambahkan, selain permintaan maaf, Gilang diminta membuat video tentang kondisi Universitas Widyagama Malang apa adanya. Dan hal itu, secara teknis tinggal dalan pelaksanaan saja. Materi dan mekanisme, sudah sedang didiskusikan.
BACA JUGA:Program RPL di UWG Diminati Mahasiswa
"Kemungkian, pekan depan sudah dimulai. Semoga setelah ini ini, tidak ada lagi kejadian serupa," lanjutnya.
BACA JUGA:Tingkatkan Pengunjung Wisata Bedengan, Dosen UWG Beri Pelatihan
Sementara itu, Rektor UWG Dr Anwar SH Mhum mengakui, jika pihaknya sudah memaafkan dengan apa yang sudah dilakukan Gilang. Menurutnya, apa yang dilakukan Gilang karena ketidaktahuan atau kekurangfahaman tentang hukum.
"Ya, kami sudah memaafkan. Kami juga tidak ingin menghalangi dan membatasi kreativitas anak muda. Untuk itu, kami berikan arahan agar konten yang dibuat tidak melanggar norma agama, sosial, dan hukum," terang Rektor UWG.
BACA JUGA:UWG Berbagi dengan 51 Panti
Rektor menambahkan, pihaknya menyadari, konten yang dibuat telah menyinggung banyak pihak. Namun, kini, materi somasi dipenuhi. Untuk itu, kampus, kata rektor, harus menjadi motor penggerak kreativitas, bukan penghalang.
BACA JUGA:Hari Air Sedunia, UWG Ingatkan Bahaya Sampah Plastik
Sebelumnya, Universitas Widyagama (UWG) Malang mensomasi secara terbuka terhadap konten creator Gilang Herlambang, pemilik akun Instagram @gilang.her. Somasi tersebut terkait unggahan video di media sosial tanggal 27 Januari 2025.
Video itu berjudul, "Live Jualan Preloved Almamater Kampus Malang". Berdurasi 1 menit 5 detik telah ditonton lebih dari 100 ribu kali. Dalam video tersebut, Gilang menyebut UWG sebagai "kampus kecil".
BACA JUGA:MoU dengan Dua Pemda Warnai Dies Natalis UWG
Sedangkan di video kedua, berjudul "Razia Kampus, Malang Asli Enaknya Kuliah Mana?" berdurasi 41 detik. Telah dilihat lebih dari 500 ribu kali. Video ini menyebut UWG sebagai "mitos" dan "urban legend Widyagama",
"Dari dua video yang diunggah itu, kami anggap menyerang kehormatan. Merendahkan reputasi kampus. Bahkan termasuk mencemarkan nama baik kampus," terang kuasa hukum kampus UWG Dr Solehoddin SH MH & Associates saat ditemui di kantornya, Jumat 14 Februari 2025.
BACA JUGA:Prodi Baru Bisnis Digital UWG, Disupport 10 Unit Komputer
Untuk itu, lanjut Solehoddin, dalam somasi itu, pihak UWG menuntut Gilang untuk menghapus video dan menyampaikan permintaan maaf secara resmi dalam waktu 7x24 jam. Namun, jika hal itu tidak dipenuhi, UWG akan menempuh jalur hukum. Bahkan, siap melaporkan ke pihak kepolisian dan mengajukan gugatan perdata.
Somasi terbuka itu disampaikan, mengingat kedua video itu dianggap kontroversi dan telah meresahkan, membuat gaduh masyarakat kampus UWG.
BACA JUGA:Ratusan Dosen UWG Siapkan Rencana Pembelajaran Semester
"Kami meminta video dihapus, karena merendahkan kehormatan dan nama baik UWG. Kemudian, meminta maaf dalam bentuk tertulis di media. Diucapkan melalui media sosial selama 6 bulan berturut turut," lanjutnya.
Dr Solehoddin bersama Abdul Malik, Rahman Pananto, Almira Sahfitri, Sabrina Puspasari serta Edi Setiady menyebut, unggahan Gilang masuk kategori penyerangan kehormatan atau nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ITE Nomor 1 Tahun 2024.
BACA JUGA:Aksi Nyata MBKM, Dosen UWG Bantu Produksi Umbi Gadung
Sementara itu, Kepala Humas UWG, Ramadhana Alfaris SS MSi MH menegaskan, bahwa pernyataan di dalam video itu, tidak bisa diterima secara akademik.
“Roasting atau melecehkan institusi pendidikan tetap harus memperhatikan etika dan izin dari pihak yang bersangkutan. Dalam dunia akademik, ini adalah prinsip yang harus dijaga,” jelasnya.
Ramadhana menambahkan, bahwa Gilang telah merespons, melalui pesan langsung di Instagram. Tetapi tanggapannya dianggap kurang tepat. (edr)
Sumber:



