Tuntutan 8 Terdakwa Pabrik Narkoba Terbesar Kembali Ditunda

Tuntutan 8 Terdakwa Pabrik Narkoba Terbesar Kembali Ditunda

Kuasa hukum terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya beri keterangan --

Tak hanya itu, keenam terdakwa yakni Ir (25), RR (23), HA (21), DA (24), AR (21) dan SS (28) belum mendapat upah sama sekali. Mereka dijanjikan mendapat upah Rp1 juta, ketika narkoba produksinya sudah dan sudah dikirim. 

BACA JUGA:8 Tersangka Kasus Pabrik Narkoba Terbesar di Indonesia segera Disidang di Malang

"Yang sudah menerima upah itu, terdakwa inisial Y dan F (Yudhi Cahaya Nugraha dan Febriansah Pasundan). Sedangkan yang lain belum menerima dan sudah keburu digerebek," pungkasnya.

Sebelumnya, kasus ini terungkap bermula dari tim gabungan Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai menggerebek rumah kontrakan di Jalan Bukit Barisan No 2, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Selasa 02 Juli 2024 lalu.

Merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya, di Kalibata, Jakarta Selatan 29 Juni 2024 lalu.

BACA JUGA:Bongkar Pabrik Narkoba di Kota Malang, Ini Peran 8 Tersangka

Barang bukti narkoba yang diamankan, mulai ganja sintetis seberat 1,2 ton, 25 ribu butir pil ekstasi, 25 ribu butir pil xanax, 40 kilogram bahan baku narkoba yang setara dengan 2 ton produk jadi.

Barang bukti lain, prekursor narkotika sebanyak 200 liter. Dapat memproduksi menjadi 2,1 juta ekstasi. Kemudian, beberapa bahan kimia sebagai bahan baku, dan peralatan untuk memproduksi narkoba.

Para terdakwa, diancam pidana maksimal, hukuman mati, sesuai Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan lebih subsider Pasal 113 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (edr)

Sumber:

Berita Terkait