Tuntutan 8 Terdakwa Pabrik Narkoba Terbesar Kembali Ditunda

Tuntutan 8 Terdakwa Pabrik Narkoba Terbesar Kembali Ditunda

Kuasa hukum terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya beri keterangan --

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Sidang tuntutan 8 terdakwa kasus pabrik narkoba terbesar di Kota Malang akhinya ditunda. Dijadwalkan sebelumnya harusnya digelar Rabu 05 Maret 2025. 

Padahal, kedelapan terdakwa sudah dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Malang, untuk mendengarkan dan mengikuti  tuntutan.

BACA JUGA:Sidang Pabrik Narkoba, 2 Ahli Sampaikan Komposisi Narkoba dan Cara Komunikasi


Mini Kidi--

Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Raditya membenarkan adanya penundaan sidang tuntutan pabrik narkoba tersebut.

"Tim JPU masih belum siap dengan berkas tuntutannya. Sehingga, sidangnya ditunda," terangnya.

Sementara itu, Kuasa hukum terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya menjelaskan, tentang penundaan sidang tuntutan. 

BACA JUGA:Sidang Pabrik Narkoba di Malang: Ketua RT dan Agen Apartemen Berikan Kesaksian

"Sidang ditunda, karena pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap dengan tuntutannya. JPU minta waktu dua minggu. Dan ini kembali ditunda dua minggu, jadi Rabu 19 Maret 2025 mendatang,” terang Guntur.

Dengan penundaan ini, ia berharap JPU memberi tuntutan seringan. Sebab, para terdakwa 8 orang ini, bukanlah otaknya, melainkan hanya sebagai pekerja saja.

"Sampai sekarang, belum diketahui siapa otaknya. Mereka berkomunikasi secara online. Hanya disuruh mengatur alat serta mencampur bahan-bahannya. Mereka mengaku telah menyesal," lanjutnya.

BACA JUGA:Sidang Lanjutan Kasus Pabrik Narkoba Terbesar di Kota Malang Batal

Selain itu, menurutnya, terdakwa merupakan korban sindikat jaringan narkoba. Karena 6 dari 8 terdakwa ini, awalnya diiming-imingi untuk bekerja di pabrik rokok. Namun nyatanya dipekerjakan di pabrik narkoba. 

"Informasi tawaran kerja itu, dari terdakwa berinisial Y. Dimana ia menawari pekerjaan ke enam terdakwa yang lain. Bilangnya kerja di pabrik rokok, ternyata disuruh produksi narkoba," jelasnya.

Sumber:

Berita Terkait