MKD Putuskan Adies Kadir Kembali Aktif sebagai Anggota DPR
Adies Kadir, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar.--
JAKARTA, MEMORANDUM.CO.ID – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan untuk mengaktifkan kembali Adies Kadir sebagai anggota DPR setelah dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik. Keputusan tersebut diambil dalam sidang putusan MKD yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 5 November 2025.
Sidang dipimpin oleh Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam dengan dihadiri seluruh anggota majelis. Selain Adies Kadir, empat anggota DPR nonaktif lainnya yang turut disidangkan adalah Nafa Urbach, Surya Utama, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni.
BACA JUGA:Habib Usman Bin Yahya Doakan Adies Kadir di Acara Maulid Nabi di Cisarua Bogor

Mini Kidi--
“Menyatakan teradu I, Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik,” ujar Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun saat membacakan amar putusan.
MKD juga meminta Adies Kadir untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan publik di masa mendatang.
BACA JUGA:Warga Sidoarjo Haru, Sampaikan Dukungan Tulus Agar Adies Kadir Tak Mundur dari DPR RI
“Meminta teradu I untuk menjaga sikap dan lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada publik. Dengan ini, MKD menyatakan Adies Kadir diaktifkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan,” lanjut Adang.
Sebelumnya, MKD telah menggelar sidang pemeriksaan terhadap lima anggota DPR nonaktif pada Senin 3 November 2025. Sidang tersebut menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik yang mencuat setelah beredarnya video sejumlah anggota DPR berjoget saat Sidang Tahunan DPR, serta komentar mereka yang dianggap menyinggung keadilan publik—insiden yang sempat memicu aksi protes di depan kompleks parlemen pada Agustus 2025.
BACA JUGA:Kasus Salah Ucap Tak Akan Hentikan Jejak Kebaikan Adies Kadir di Dapil Surabaya-Sidoarjo
Untuk memperkuat proses klarifikasi, MKD menghadirkan sejumlah saksi dan ahli, di antaranya:
Suprihartini, Deputi Persidangan Setjen DPR
Letkol Suwarko, Koordinator Orkestra
Prof. Dr. Adrianus Eliasta, Ahli Kriminologi
Sumber:



