umrah expo

Didakwa Pasal 363 KUHP, Kuasa Hukum Kecewa dan Ajukan Eksepsi

Didakwa Pasal 363 KUHP, Kuasa Hukum Kecewa dan Ajukan Eksepsi

Kuasa hukum terdakwa Rachel usai sidang. -Ariful Huda-

BACA JUGA:Kasus Pencurian HP Berakhir dengan Restorative Justice

Kemudian mengambil uang tunai senilai Rp 15 juta lebih, sejumlah CCTV dan barang barang lainnya. Diperkirakan, korban mengalami kerugian akibat kecurian sekitar Rp 23 juta lebih. (edr)

Sumber:

Berita Terkait