Didakwa Pasal 363 KUHP, Kuasa Hukum Kecewa dan Ajukan Eksepsi
Kuasa hukum terdakwa Rachel usai sidang. -Ariful Huda-
BACA JUGA:Kasus Pencurian HP Berakhir dengan Restorative Justice
Kemudian mengambil uang tunai senilai Rp 15 juta lebih, sejumlah CCTV dan barang barang lainnya. Diperkirakan, korban mengalami kerugian akibat kecurian sekitar Rp 23 juta lebih. (edr)
Sumber:



