Driver Ojol Wanita Kecewa Tarif Potongan Pihak Aplikator Dinilai Terlalu Banyak
Para driver ojol berkumpul di depan Kantor Dishub Jatim dan bersiap menuju kantor Gubernur Jatim di Jalan Pahlawan. --
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Driver ojek online melakukan aksi besar-besaran di Surabaya, Selasa 20 Mei 2025. Mereka akan mengajukan 5 tuntutan selama demo di Kantor Gubernur Jatim.
Ojol akan menuntut pelanggaran aplikator ojek online (Ojol) terhadap Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur No.88/512/KPTS/013/2023 tentang regulasi tarif angkutan sewa khusus (ASK).
BACA JUGA:Polsek Gayungan Kawal Ribuan Driver Ojol Tuntut Keadilan Tarif dan Regulasi

Mini Kidi--
Menurut Ria, salah satu driver ojol wanita, mengaku banyak aplikator nakal yang merugikan ojol seperti dirinya. Ibu satu anak itu mencontohkan, selama ini pendapatan order yang dia dapat sesuai aplikasi sebesar Rp 8.400 ribu per kilometer.
"Namun, setelah dipotong aplikator 10 persen, dipotong lagi biaya administrasi oleh perusahaan. Sehingga tidak bersih Rp 8.400 ribu. Padahal sesuai SK Gubernur sudah diatur besarnya tarif," ungkap dia.
Selain itu, juga ada promo-promo yang ditawarkan oleh aplikator kepada pelanggan, sehingga membuat bayaran dari driver berkurang bahkan tidak mendapatkan bayaran. "Bila tidak mau menjalankan maka kami kena suspend," keluh Ria.
BACA JUGA:Besok, Ribuan Driver Ojol Demonstrasi Massal dan Kompak Matikan Aplikasi
Apabila kena suspend, driver tidak bisa kerja lagi beberapa minggu. Kemudian pihak aplikator dengan seenaknya mencari driver ojol baru.
Dengan adanya demo ini, Ria mengaku tidak mencari orderan. Meski tidak ada larangan resmi dari teman-teman ojol, ia menghormati teman seprofesinya. Padahal Ria sehari bisa menghasilkan Rp 100 ribu per hari jika bekerja. Hasilnya untuk beli susu anaknya yang masih berusia 1 tahun. "Saya tidak cari orderan sekarang, hanya saja kalau ada orang kenal saja saya antar secara ofline," pungkas Ria.
Sementara itu, Ketua Dewan Presidium FRONTAL Jatim Tito Ahmad mengatakan bahwa hampir semua aplikator ojol di Indonesia melanggar Keputusan Menteri Perhubungan No.KP 667 Tahun 2022. Begitu juga di Jatim, aplikator ojol juga melanggar SK Gubernur karena penentuan tarif dilakukan sepihak sehingga tidak memenuhi tarif batas atas dan batas bawah yang sudah ditetapkan oleh Gubernur Khofifah.
BACA JUGA:Driver Ojol di Madiun Geruduk Terduga Pelaku Pesanan Fiktif
Sesuai SK Gubernur Jatim, kata Tito tarif batas bawah untuk ASK roda empat (R4) adalah Rp.3.800 dan tarif batas atasnya sebesar Rp.6.500 perkilometer serta tarif minimal sebesar Rp.15.200 perkilometer ang harus dibayarkan oleh penumpang untuk arak tempuh 4 kilometer pertama.
Sementara tarif batas bawah untuk biaya jasa ojol roda dua (R2) batas bawah sebesar Rp.2000 per kilometer dan batas atasnya sebesar Rp.2.500 perkilometer serta biaya jasa minimal dengan rentang Rp.8000 sampai Rp.10.0000 perkilometer.
Sumber:



