Pemkab Malang Sosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Disabilitas
Saat pembukaan sosialisasi Perda.--
Mengingat jumlah penyandang disabilitas di seluruh Indonesia berdasarkan data tahun 2024, tidak kurang atau lebih dari 28 juta orang (sekitar 10% dari jumlah penduduk). Hal itu merupakan potensi yang harus diekskalasi sedemikian rupa, sehingga warga negara yang merupakan penyandang disabilitas, khususnya di Kabupaten Malang, juga bisa menjadi aset yang luar biasa bagi pertumbuhan ekonomi dan kemasyarakatan yang ada di Kabupaten Malang.
BACA JUGA:Dinas Kominfo Kabupaten Malang Gelar Podcast: Sosialisasi DBHCT Pemkab Malang 2025 Bidang Kesehatan
Namun demikian, tantangan untuk menghapus paradigma masyarakat selama ini adalah bahwa penyandang disabilitas di tengah masyarakat masih terstigma. Karena masyarakat sering melihat penyandang disabilitas sebagai individu yang memiliki hambatan, individu yang tidak mempunyai kemampuan, individu yang tidak memiliki potensi.
"Namun bagaimana kita lihat, banyak yang bisa atau memiliki potensi yang luar biasa. Ini merupakan aset negara. Jadi tantangan yang paling berat adalah bagaimana mentransformasi dari paradigma ke paradigma yang lebih tepat pada masyarakat secara umum," papar Jonna.(kid)
Sumber:

