Pemkab Malang Sosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Disabilitas
Saat pembukaan sosialisasi Perda.--
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Setelah pembahasan cukup lama antara DPRD dengan Pemkab Malang terkait Peraturan Daerah (Perda) tentang pemenuhan hak penyandang disabilitas, akhirnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang pada Kamis 31 Juli 2025 melakukan Diseminasi dan Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang disabilitas.
"Kegiatan kali ini merupakan langkah maju bagi Pemkab Malang dalam mendukung penyandang disabilitas," ujar Bupati Malang, Drs. H.M. Sanusi.
BACA JUGA:Pemkab Malang Raih Penghargaan Kategori Pemda Penyalur Dana Desa Tercepat Tahun 2025

Mini Kidi--
Bupati mengungkapkan bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2025 itu mengatur tentang hak dan fungsi disabilitas, serta diharapkan masyarakat dapat memberikan perlakuan yang setara. Sehingga, semua pihak diharapkan bisa bersama-sama membantu disabilitas, terutama dalam bidang pendidikan, kesetaraan, dan kesempatan untuk bekerja.
Demikian juga dalam pemerintahan, mereka juga memiliki hak dan kesempatan yang sama, asal memenuhi syarat yang telah ditentukan. Hal yang sama berlaku di perusahaan, karena semuanya telah diatur dalam undang-undang bahwa setiap perusahaan harus mempekerjakan penyandang disabilitas.
BACA JUGA:Kendalikan Serangan Hama Tikus, Pemkab Malang Dirikan Pagupon Burung Hantu di 17 Kecamatan
"Untuk Kabupaten Malang, dalam bidang pemerintahan juga sudah memasukkan, demikian juga di perusahaan, sekitar 40 lebih yang sudah bekerja," kata Sanusi.
Sedangkan untuk infrastruktur pendukung yang ada di Kabupaten Malang, masih dalam penataan. Wilayah mana saja yang harus disesuaikan dan utamanya adalah pemenuhan anggaran yang bakal dialokasikan untuk mendukung penyandang disabilitas.
BACA JUGA:Sinergi Pemkab Malang dan Bea Cukai Musnahkan 3,5 Juta Batang Rokok Ilegal
Sementara itu, Komisioner Nasional Disabilitas, Konna Aman Damanik, memaparkan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi komitmen Pemkab Malang, yang pada hari ini telah memenuhi regulasi atas amanat undang-undang dalam memberikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak disabilitas.
Hal ini menjadi tonggak sejarah baru bagi Pemkab Malang, bagaimana warganya yang penyandang disabilitas ke depannya bisa lebih diberdayakan, lebih berkeadilan, lebih setara, dan tentu harapannya dengan seperti itu Kabupaten Malang akan lebih inklusif.
BACA JUGA:Bupati Sanusi Targetkan Semua Jabatan Kosong di Pemkab Malang Terisi Penuh Tahun 2025
"Lahirnya Perda ini sebenarnya mandat dari UU Nomor 8 Tahun 2016, artinya seiring waktu berjalan sekian tahun, akhirnya Pemkab Malang berhasil melahirkan Perda tersebut," tutur Jonna.
Sumber:

