Nurcahyo Resmi Dilantik sebagai Penjabat Sekda Kabupaten Malang, Gantikan Nurman Ramdhansyah

Nurcahyo Resmi Dilantik sebagai Penjabat Sekda Kabupaten Malang, Gantikan Nurman Ramdhansyah

Bupati Drs HM Sanusi MM melantik Penjabat Sekdakab Malang Nurcahyo SH MHum MIP. -Achmad Tauchid-

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID – Bupati Malang Drs HM Sanusi MM secara resmi melantik Nurcahyo SH MHum MIP sebagai Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah (Sekdakab) Kabupaten Malang pada Kamis 22 Mei 2025. 

BACA JUGA:Bupati Sanusi Secepatnya Lakukan Open Bidding Jabatan Sekdakab Malang

Pelantikan tersebut digelar di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Jalan KH. Agus Salim nomor 7, Kota Malang, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor: 800.1.3.3/141/35.07.405/2025.


Mini Kidi--

Sebelumnya, Nurcahyo menjabat sebagai Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Malang. Kini ia ditunjuk untuk mengisi posisi strategis Sekdakab selama masa transisi.

“Penjabat Sekdakab ini memiliki masa tugas selama tiga bulan hingga pelantikan Sekda definitif. Ia ditunjuk karena telah memenuhi seluruh syarat,” ungkap Bupati Sanusi dalam sambutannya.

BACA JUGA:Bupati Sanusi Lantik Kepala BKPSDM Sebagai Pj Sekdakab Malang

Selain menjalankan roda pemerintahan dan mendukung pelaksanaan kebijakan kepala daerah, Nurcahyo juga diberi mandat untuk memimpin proses Seleksi Terbuka (Selter) calon Sekda definitif.

Sanusi juga menyampaikan apresiasi kepada Nurman Ramdhansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekdakab. Ia berharap Penjabat yang baru mampu melanjutkan dan menyempurnakan kinerja yang sudah berjalan baik.

“Pelantikan ini sudah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri. Karena sesuai aturan, kepala daerah yang baru menjabat dalam enam bulan tidak diperbolehkan melantik pejabat tanpa izin Mendagri,” jelas Sanusi.

BACA JUGA:Setelah Dilantik Bupati Malang, Sertijab Pejabat Baru Dipimpin Sekda

Dengan penunjukan ini, Pemerintah Kabupaten Malang berharap roda pemerintahan tetap berjalan stabil dan optimal selama masa transisi kepemimpinan di lingkup Sekretariat Daerah. (kid)

Sumber:

Berita Terkait