Kejari Kota Madiun Segera Naikkan Status Perkara LKK Rp 9,7 Miliar
Kasi Intelijen Kejari Kota Madiun Dicky Andy Firmansyah. -Moch Adi Saputro-
MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun terus mendalami kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana Lembaga Keuangan Kelurahan (LKK). Dugaan penyelewengan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara yang nilainya ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.
BACA JUGA:Dana LKK Rp9,7 Miliar Diselidiki Kejaksaan, Wali Kota Madiun Sempat Warning Turunkan APH
Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, Kejari Kota Madiun mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat status perkara ini akan ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Mini Kidi--
“Dalam waktu dekat, kami akan menaikkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan tersangka,” ungkap Kajari Kota Madiun, Dede Sutisna melalui Kasi Intelijen, Dicky Andy Firmansyah, Senin 9 Juni 2025.
Penyelidikan awal telah mengidentifikasi sejumlah indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana LKK yang seharusnya digunakan untuk mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat di tingkat kelurahan. Dugaan penyelewengan ini melibatkan sejumlah oknum yang diduga menyalahgunakan wewenang dan mekanisme pengelolaan dana.
Kejari Kota Madiun menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan. Langkah tegas diambil untuk menindak siapa pun yang terbukti terlibat, demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan berbasis masyarakat tersebut.
BACA JUGA:Kejari Kota Madiun Usut Dugaan Penyelewengan Dana LKK Rp 9,7 Miliar
Peningkatan status perkara ke penyidikan menandai masuknya kasus ini ke tahap yang lebih serius. Kejaksaan kini memiliki dasar yang kuat untuk menelusuri lebih lanjut aliran dana serta menentukan pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Masyarakat diharapkan terus mengikuti perkembangan proses hukum ini dan memberikan dukungan terhadap upaya penegakan hukum yang sedang dilakukan Kejari Kota Madiun. (adi)
Sumber:



