Kejari Kota Madiun Sita Aset Terpidana Korupsi Bank Jatim Serayu Capai Rp 2,8 Miliar
Penyitaan tanah milik terdakwa dan istrinya di Kota dan Kabupaten Kediri.--
MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun melakukan penyitaan eksekusi terhadap aset milik terpidana kasus korupsi di KCP Serayu Bank Jatim Kota Madiun.
Langkah ini dilakukan setelah putusan pengadilan menyatakan Ahmad Septian Hardiono, terpidana dalam kasus tersebut tidak sanggup membayar uang pengganti sebesar Rp 2,835 miliar.
“Minggu kemarin, Senin 7 Juli 2025, kami melakukan sita eksekusi terhadap perkara korupsi di KCP Serayu Bank Jatim Kota Madiun,” ungkap Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Madiun, Arfan Halim, Rabu 16 Juli 2025.
BACA JUGA:Vonis Mantan Kepala Kantah ATR/BPN Lebih Ringan, JPU Kejari Kota Madiun Pikir-pikir
Arfan menjelaskan, karena Ahmad Septian Hardiono tidak mampu membayar uang pengganti, Kejari menyita dua bidang tanah aset milik terpidana dan istrinya.
“Tanah atas nama terpidana seluas 350 meter persegi berada di Jalan Betet Selatan, Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Sedangkan atas nama istrinya, tanah seluas total 1.000 meter persegi berada di Desa Bangsongan, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri ,” jelas Arfan.

Mini Kidi--
Ia menambahkan, perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap karena tidak ada upaya banding dari terdakwa.
Setelah proses penyitaan, lanjut Arfan, aset yang disita akan diserahkan ke Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kota Madiun untuk proses lebih lanjut.
“Setelah diserahkan, aset akan dilelang. Hasil lelang kemudian disetor ke kas negara sebagai pengganti kerugian keuangan negara,” katanya.
BACA JUGA:Kejari Kota Madiun Segera Naikkan Status Perkara LKK Rp 9,7 Miliar
Nilai kedua bidang tanah tersebut saat ini masih dalam proses koordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk dilakukan penilaian.
Sekedar untuk diketahui, Ahmad Septian Hardianto divonis pidana kurungan penjara selama tujuh tahun dikurangi masa penangkapan atau masa penahanan yang dijalani dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan penjara.
Selain itu, majelis hakim juga memutuskan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 2,8 miliar. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dengan tempo paling lama 1 bulan pasca putusan inkracht, maka harta benda terdakwa disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
BACA JUGA:Kejari Kota Madiun Ciduk Pria Lecehkan Pegawai di Lampu Merah
Ahmad bekerja sebagai penyelia kredit Bank Jatim KCP Serayu Madiun. Ia terbukti melakukan transaksi secara tidak sah dari pos biaya yang seharusnya dipergunakan untuk kebutuhan pemeliharaan barang lain-lain dan pemeliharaan inventaris kantor bank.
Aksi Ahmad dilakukan sejak Mei sampai September 2024 lalu dengan nilai transaksi pengeluaran yang bervariasi hingga total Rp 2,8 miliar.
Sumber:



