umrah expo

Waspada! BPOM Buru Kosmetik Tanpa Izin Edar, Produk Skincare Ternama Ikut Terseret

Waspada! BPOM Buru Kosmetik Tanpa Izin Edar, Produk Skincare Ternama Ikut Terseret

Berikut salah satu jenis kosmetik yang ditemukan beda komposisi/kandungan yang tidak sesuai dengan yang didaftarkan.--

JAKARTA, MEMORANDUM.CO.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkap peredaran kosmetik ilegal di Indonesia. Awal Agustus 2025, lembaga ini menemukan sejumlah produk skincare yang komposisi bahannya tidak sesuai ketentuan, bahkan berbeda antara hasil produksi, data saat pendaftaran, dan label kemasan.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan, pelanggaran ini melanggar Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika. “BPOM telah menindak tegas kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang. Izin edar dicabut, dan kegiatan produksi, distribusi, hingga impor dihentikan sementara,” ujarnya, Sabtu 9 Agustus 2025.

BACA JUGA:Hindari Bahaya Kosmetik! Ikuti 6 Tips dari BPOM


Mini Kidi--

Salah satu produk yang ikut terseret adalah AMIRADERM Glowing Night Cream Series dengan nomor notifikasi NA18210101701. Produk ini masuk dalam daftar resmi penarikan BPOM. Dari penelusuran akun Instagram @amiraderm, tertera label “Amiraderm by dr Amira Dipl AAAM”.

Kasus ini langsung ramai dibahas warganet lantaran dr Amira dikenal vokal mengkritik kosmetik abal-abal. Berdasarkan informasi yang dihimpun, izin edar produk tersebut baru terbit 4 Maret 2025, namun penjualannya sudah dilakukan sejak November 2024, empat bulan sebelum izin keluar. Hal ini melanggar Peraturan Kepala BPOM Nomor 12 Tahun 2020 yang mewajibkan izin edar sebelum produk dipasarkan.

BACA JUGA:Daftar Kosmetik Berbahaya Menurut BPOM, Cari Tahu Ciri-Ciri Hingga Efek Sampingnya

Produk ini diketahui dipromosikan melalui media sosial dan e-commerce, bahkan sudah dibeli konsumen sejak akhir 2024. Situasi ini juga mendapat perhatian dari komunitas medis, mengingat dr Amira adalah tenaga kesehatan sekaligus figur publik.

Menanggapi hal itu, Manajer dr Amira, Taufik Ardi, menyatakan produk Amiraderm Glowing Night Cream Series telah memiliki izin edar dengan nomor registrasi berbeda, yakni NA18250103420. “Nomor registrasi dapat dicek di laman resmi BPOM,” ujarnya.

Namun, ia tidak menjelaskan perbedaan komposisi yang ditemukan BPOM pada nomor notifikasi sebelumnya.

BACA JUGA:BPOM Soroti Keracunan Massal di Tulungagung

BPOM mengingatkan, kosmetik tanpa izin atau mengandung bahan berbahaya dapat menimbulkan risiko kesehatan serius. Hasil uji laboratorium menemukan kandungan merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, pewarna kuning metanil, dan steroid.

Efeknya bervariasi, mulai dari iritasi kulit, alergi, perubahan warna kulit, hingga risiko berat seperti kerusakan ginjal (merkuri), cacat janin (asam retinoat), gangguan penglihatan (hidrokuinon), kerusakan organ (timbal), kanker (kuning metanil), hingga kerusakan kulit permanen (steroid).

BPOM menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat dan penindakan terhadap peredaran kosmetik ilegal. “Keamanan, mutu, dan manfaat produk adalah hal yang tidak bisa ditawar,” tegas Taruna.

Sumber:

Berita Terkait