umrah expo

Saksi BPOM Tegaskan Semua Obat Resmi Harus Terdaftar, Produk UD Asia Diduga Ilegal

Saksi BPOM Tegaskan Semua Obat Resmi Harus Terdaftar, Produk UD Asia Diduga Ilegal

Saksi yang dihadirkan JPU di ruang sidang PN Surabaya. -Jaka Santanu Wijaya-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Sidang perkara pidana yang menjerat Salim Fahri Abu Bakar, pemilik UD Asia, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

BACA JUGA:Obat Keras Ilegal Beredar, Pengedar Surabaya Dipenjara

Dalam persidangan, terungkap fakta baru dari saksi ahli Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang menegaskan bahwa seluruh obat dan produk kesehatan yang beredar di pasaran wajib memiliki izin edar resmi (TIE) dari BPOM RI.


Mini Kidi--

Terdakwa Salim didakwa mengedarkan 19 jenis obat kuat pria, jamu kewanitaan, serta kosmetik ilegal tanpa izin edar. Beberapa produk bahkan mengandung sildenafil, zat aktif berisiko tinggi yang hanya boleh digunakan dengan resep dokter.

BACA JUGA:Gelapkan Motor Kawan, Tiga Pria Surabaya Ditangkap Saat Jualan Obat Kuat

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim S Pujiono ini menghadirkan saksi dari BPOM bernama Bagus, yang menjelaskan secara tegas tentang aturan peredaran obat di Indonesia.

BACA JUGA:Agar Gemuk dan Penambah Nafsu Makan, Balita di Surabaya Dicekoki Obat Keras

“Semua obat yang beredar secara legal harus terdaftar di BPOM. Jika mengandung zat aktif seperti sildenafil, maka wajib menggunakan resep dokter. Tanpa itu, tidak diperbolehkan,” ujar Bagus di ruang sidang Kartika PN Surabaya, Rabu 8 Oktober 2025.

BACA JUGA:Polisi Buru Teman-teman Baby Sitter yang Mencekoki Anak Asuh dengan Obat Keras

Dari hasil uji laboratorium forensik BPOM, ditemukan bahwa nomor izin edar yang tercantum di beberapa produk milik UD Asia ternyata fiktif. Artinya, produk tersebut tidak pernah melalui proses registrasi resmi sebagaimana diwajibkan oleh peraturan.

BACA JUGA:Biadab! Baby Sitter di Surabaya Cekoki Anak Asuh Majikan dengan Obat Keras

Dalam kesempatan yang sama, JPU Sisca turut menghadirkan saksi lain bernama Helmi, karyawan UD Asia yang mengetahui aktivitas gudang dan distribusi barang. Ia mengaku bahwa perusahaan milik terdakwa memang menyuplai berbagai produk, namun dirinya tidak mengetahui secara detail merek maupun komposisinya.

“Di sini ada sekitar 34 produk, tapi saya tidak hafal mereknya. Dari bukti yang ditunjukkan jaksa, saya juga tidak tahu detailnya,” kata Helmi.

Sumber:

Berita Terkait