Ikut Nyawer ketika Hadiri Acara Pernikahan, Pria Nganjuk Dianiaya Tamu Lain
Korban saat berada di Rumah Sakit Bhayangkara Nganjuk.--
NGANJUK, MEMORANDUM.CO.ID – Seorang warga Dusun Jaruman, Desa Ngadirejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, menjadi korban pengeroyokan usai menghadiri resepsi pernikahan.
Korban bernama Yoga (20), mengaku sepulang kerja langsung menuju acara resepsi pernikahan di desanya.

Mini Kidi--
Saat ikut nyawer ketika sesi hiburan, tiba-tiba ada orang tak dikenal mendekatinya dan langsung memukul hingga terjatuh.
Kini korban masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Nganjuk.
BACA JUGA:Gerakan Pangan Murah DKPP Nganjuk, Upaya Nyata Jaga Stabilitas Harga
Menurut Suwadi, SH, kuasa hukum korban menjelaskan, pemerintah telah mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru pada Selasa 7 Desember 2022.
"Dalam aturan baru tersebut terdapat pasal yang mengatur tentang penyelenggaraan pesta atau keramaian di fasilitas umum tanpa izin," ujarnya.
Pasal 274 KUHP menyebutkan, setiap orang yang tanpa izin mengadakan pesta atau keramaian untuk umum di jalan atau tempat umum dapat dipidana dengan denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10.000.000.
BACA JUGA:Kapolres Nganjuk Dampingi Menteri Perdagangan RI Tinjau PT Mitra Mulia Makmur
Selain itu, apabila kegiatan tersebut menimbulkan keonaran atau mengganggu kepentingan umum, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak kategori II.
Meskipun tidak disebut secara spesifik mengenai acara pernikahan, aturan ini tetap berlaku bagi penyelenggara pesta di tempat umum tanpa izin resmi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak penyelenggara resepsi belum dapat ditemui.
Sementara korban masih menunggu surat laporan dari kepolisian setempat.
Sumber:



