umrah expo

Pelaku Mutilasi Koper Merah Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup

Pelaku Mutilasi Koper Merah Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup

Terdakwa Rohmad Tri Hartanto berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.--

BACA JUGA:Hasil Psikologi Keluar, Polisi Sebut Pemutilasi Koper Merah di Kediri Psikopat Narsistik

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Apriliawan Adi Wasisto, menghormati putusan majelis hakim. Namun, ia menyatakan bahwa fakta persidangan tidak menunjukkan adanya perencanaan. 

"Kami masih akan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding dalam tujuh hari ke depan," ungkapnya.

Seperti diketahui, Tri Hartanto membunuh dan memutilasi Uswatun Khasanah, yang dikabarkan sebagai istri sirinya di kamar nomor 30, Hotel Adisurya, Kota Kediri pada Minggu 19 Januari 2025 silam. Untuk menghilangkan jejak, terdakwa sengaja membuang potongan tubuh korban di tiga wilayah kabupaten berbeda.

BACA JUGA:Polda Jatim Periksa Penadah Mobil Korban Mutilasi Koper Merah di Kediri

Kasus ini terkuak usai penemuan mayat perempuan dengan kondisi tidak utuh dalam koper merah, di sebuah selokan di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, pada Kamis 23 Januari.

Penyelidikan polisi mengungkap, kepala korban dibuang di bawah jembatan Desa Slawe, Kabupaten Trenggalek. Sedangkan kedua kakinya di Desa Sampung, Ponorogo.(roh/fai)

Sumber:

Berita Terkait