umrah expo

Pelaku Mutilasi Koper Merah Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup

Pelaku Mutilasi Koper Merah Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup

Terdakwa Rohmad Tri Hartanto berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.--

KEDIRI, MEMORANDUM.CO.ID - Kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan pria asal Tulungagung bernama Rohmad Tri Hartanto alias Antok (33), terhadap istri sirinya bernama Uswatun Khasanah (29), yang jasadnya dimasukkan dalam koper merah mencapai babak akhir.

Tri Hartanto dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Selasa 9 September 2025. 

BACA JUGA:Pelaku Mutilasi Koper Merah Dituntut Hukuman Mati, PH Sebut JPU Tendensius


Mini Kidi--

Oleh majelis hakim terdakwa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tidak pidana pembunuhan berencana terhadap korban.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ucap Ketua Majelis Hakim, Khairul.

BACA JUGA:Rekontruksi Kasus Mutilasi Koper Merah, Tersangka Peragakan 161 Adegan

Dalam pertimbangannya, majelis mencatat sejumlah hal yang memberatkan. Di antaranya secara tak manusiawi terdakwa memutilasi korban, dan tidak menyerahkan diri.

Majelis hakim juga menyoroti sikap dingin terdakwa setelah melakukan kejahatan. Ia bahkan menjual mobil korban dan menggunakan uang hasil penjualan tanpa rasa penyesalan.

Pantauan di dalam persidangan, usai mendengar putusan majelis hakim, Tri Hartanto kemudian berkonsultasi dengan penasihat hukumnya dan menyatakan pikir-pikir.

BACA JUGA:Kasus Mutilasi Koper Merah Jalani Rekonstruksi di Rumah Kosong di Tulungagung

Hukuman yang diterima terdakwa sejatinya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menginginkan agar dihukum mati.

"Kami menuntut hukuman mati. Namun hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup. Yang terpenting pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana) terbukti," ujar JPU Ichwan Kabalmay, usai sidang.

Kabalmay menyatakan sependapat dengan majelis hakim, bahwa unsur pembunuhan berencana telah terpenuhi. Meski demikian, ia mengaku akan berkonsultasi dengan pimpinannya terkait langkah hukum selanjutnya. 

Sumber: