Pelaku Mutilasi Koper Merah Dituntut Hukuman Mati, PH Sebut JPU Tendensius
Terdakwa turun dari mobil tahanan.--
KEDIRI, MEMORANDUM.CO.ID - Rahmad Tri Hartanto alias Antok (32), terdakwa pembunuhan disertai mutilasi terhadap perempuan bernama Uswatun Khasanah (29), yang jasadnya dimasukkan koper merah dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
Tuntutan itu disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri pada Kamis 21 Agustus 2025.
BACA JUGA:Rekontruksi Kasus Mutilasi Koper Merah, Tersangka Peragakan 161 Adegan

Mini Kidi--
Oleh JPU, Rahmat Tri Hartanto didakwa melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP. JPU menganggap perbuatan terdakwa tergolong sadis, biadab dan tidak berprikemanusiaan.
Tri Hartanto membunuh dan memutilasi korban yang dikabarkan sebagai istri sirinya di kamar nomor 30, Hotel Adisurya, Kota Kediri pada Minggu 19 Januari 2025 silam. Terdakwa kemudian membuang potongan tubuh korban di tiga kabupaten berbeda untuk menghilangkan jejak.
Kemudian kasus ini terkuak usai penemuan mayat perempuan dalam kondisi tidak utuh tersimpan dalam koper merah, di selokan Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, pada Kamis 23 Januari 2025.
BACA JUGA:Kasus Mutilasi Koper Merah Jalani Rekonstruksi di Rumah Kosong di Tulungagung
Setelah itu polisi mengungkap, kepala korban dibuang di bawah jembatan Desa Slawe, Kabupaten Trenggalek. Sedangkan kedua kakinya berada di Desa Sampung, Ponorogo.
"Kami hari ini membacakan surat tuntutan, karena ini sudah turun dari pimpinan Kejaksaan Agung. Sesuai dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Kami menuntut pidana mati," ujar Ichwan Kabalmay, JPU Kejari Kota Kediri usai persidangan.
Ichwan menyebut, tidak ada hal yang meringankan dalam peristiwa tersebut. Pertimbangan utama tuntutan itu, kata dia, adalah fakta persidangan yang mengungkap sejumlah hal memberatkan.
BACA JUGA:Hasil Psikologi Keluar, Polisi Sebut Pemutilasi Koper Merah di Kediri Psikopat Narsistik
"Korban kehilangan nyawa, meninggalkan keluarga, dan terdakwa bahkan menikmati hasil kejahatan dengan menjual mobil korban," terangnya.
Sementara kuasa hukum terdakwa, Apriliawan Adi Wasisto, menyatakan tetap menghormati tuntutan jaksa, meski pihaknya memiliki penilaian berbeda.
Sumber:



