umrah expo

Pelaku Mutilasi Koper Merah Dituntut Hukuman Mati, PH Sebut JPU Tendensius

Pelaku Mutilasi Koper Merah Dituntut Hukuman Mati, PH Sebut JPU Tendensius

Terdakwa turun dari mobil tahanan.--

"Kami hormati pendapat JPU. Tapi menurut kami pasal 340 tidak tepat, karena perbuatan itu dilakukan spontan, bukan direncanakan," ucapnya.

BACA JUGA:Polda Jatim Periksa Penadah Mobil Korban Mutilasi Koper Merah di Kediri

Penasehat hukum terdakwa yang lain, M. Rofian, juga mengkritisi tuntutan jaksa yang dinilai tidak memasukkan fakta persidangan secara utuh. Rofi bahkan menyebut JPU terkesan tendensius dalam menyusun tuntutan.

"Fakta awal seolah-olah dirangkum dari BAP polisi. Misalnya, psikolog forensik awalnya menyatakan korban masih hidup saat dimutilasi. Padahal ahli forensik di persidangan menyebut korban sudah meninggal. Ada banyak kekeliruan," ungkapnya.

Rofian menilai tuntutan ini tidak adil karena tidak mempertimbangkan sikap kooperatif terdakwa selama persidangan. 

BACA JUGA:Polisi Dalami Keterlibatan Sosok Saudara Pembunuh dan Pemutilasi Jenazah Koper Merah

"Seharusnya itu jadi pertimbangan meringankan. Kita akan sampaikan pembelaan. Karena ini hanya versi jaksa," tegasnya.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi dijadwalkan digelar 26 Agustus pekan depan. (fai)

Sumber:

Berita Terkait