Bentuk Desa/Kelurahan Sadar Hukum, DPRD Jombang Siapkan Payung Regulasi
Bapemperda DPRD Kabupaten Jombang menggelar rapat audiensi dengan sejumlah pihak--
JOMBANG, MEMORANDUM.CO.ID - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Jombang menggelar rapat audiensi dengan sejumlah pihak untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Kegiatan berlangsung pada Kamis 9 Oktober 2025.
Ketua Bapemperda DPRD Jombang, Kartiyono, menyampaikan bahwa rencana pembentukan perda ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya berbagai persoalan hukum yang melibatkan masyarakat. Salah satu kasus terbaru adalah pemblokiran sekitar 1.266 rekening penerima manfaat bantuan sosial karena terindikasi terlibat dalam aktivitas perjudian online. Selain itu, juga terdapat sejumlah kasus pelanggaran hukum lainnya yang terjadi di kalangan masyarakat, bahkan melibatkan aparat penegak hukum.
BACA JUGA:Tinjau Kinerja, Komisi B DPRD Jombang Hearing Bersama Perumda Panglungan

Mini Kidi--
“Perda ini terinspirasi dari perlunya kehadiran negara, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Jombang, untuk memberikan perlindungan, pelayanan, serta edukasi hukum kepada masyarakat. Harapannya, masyarakat tidak terjerat persoalan hukum,” ujar Kartiyono.
Ia menjelaskan, saat ini dari total 302 desa dan 4 kelurahan di Kabupaten Jombang, baru 18 desa yang berstatus sebagai desa sadar hukum. Angka tersebut dinilai masih sangat rendah. Dengan laju penambahan satu desa per tahun, dibutuhkan waktu lebih dari 300 tahun untuk seluruh desa/kelurahan di Jombang menjadi sadar hukum.
BACA JUGA:Pastikan Kualitas, Komisi C DPRD Jombang Sidak Proyek Trotoar A Yani dan RE Martadinata
“Ini sangat miris. Masa membentuk desa sadar hukum saja butuh waktu selama kita dijajah Belanda? Karena itu DPRD berinisiatif menyusun perda ini,” tambahnya.
Melalui perda tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat mempercepat proses pembentukan desa sadar hukum sekaligus melakukan pembinaan secara berkelanjutan. Langkah ini akan diiringi dengan sosialisasi dan edukasi hukum kepada masyarakat, khususnya terkait sikap dan perilaku yang berpotensi melanggar hukum.
BACA JUGA:DPRD Jombang Kebut Pembahasan Dua Raperda Inisiatif, Target Disahkan Bulan Ini
Kartiyono juga menekankan pentingnya kesadaran hukum sebagai bagian dari moral dan nilai dasar bangsa. “Di atas asas dan norma hukum, ada moral. Pembentukan desa sadar hukum ini juga bagian dari ikhtiar membangun moralitas masyarakat yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembahasan Raperda ini masih dalam tahap awal dan ditargetkan masuk dalam perubahan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2026.(war)
Sumber:



