Komisi A DPRD Dorong Pemkab Jombang Sahkan Perbup Terkait Larangan Sound Horeg

Komisi A DPRD Dorong Pemkab Jombang Sahkan Perbup Terkait Larangan Sound Horeg

Kartiyono--

Polemik penggunaan sound horeg tak luput dari perhatian Polres Jombang. Mulai Jumat 18 Juli 2025, Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan mengambil langkah tegas dengan melarang masyarakat dalam menggunakan sound system berdaya besar alias sound horeg.

”Selama ini Polres Jombang dan polsek jajaran tidak pernah mengizinkan adanya sound horeg di Kabupaten Jombang, apabila ada masyarakat yang komplain terkait kegiatan-kegiatan di lingkungannya akan ditertibkan oleh Polres Jombang dan polsek jajaran,” tegas AKBP Ardi.

BACA JUGA:Ketua DPRD Dorong Pemkab Jombang Manfaatkan Aset Ruko Simpang Tiga

Menindaklanjuti larangan tersebut, pihaknya juga sudah mensosialisasikan kepada masyarakat baik lewat sosialisasi langsung hingga media sosial. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak menyelenggarakan kegiatan dengan penggunaan sound horeg.

”Polres Jombang mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengadakan kegiatan yang menggunakan sound berdaya besar atau dikenal dengan istilah sound horeg, baik dalam bentuk hiburan malam, arak-arakan, maupun kegiatan lain yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan lingkungan,” ungkapnya.(war)

Sumber:

Berita Terkait