Pemkab Jombang Sosialisasikan Bahaya Rokok Ilegal kepada Masyarakat
PJ Bupati Jombang Teguh Narutomo saat sambutan kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal. --
Dengan cara itu, Supakun memaparkan, bahwa sosialisasi lebih mengena dan menyebar luas. Masyarakat akan tertarik dengan kegiatan kesenian, keagamaan dan lain sebagainya. Penyampaian materi sosialisasi pun akan dirasakan lebih luas.
BACA JUGA:Pemkab Jombang Gelar Apel Kesiapsiagaan Hadapi Bencana Alam
"Kegiatan itu juga akan berdampak pada sektor ekonomi kecil yang bergerak ketika ada pentas," paparnya.
Supakun menerangkan, sosialisasi dilakukan untuk membentuk kesadaran masyarakat untuk tidak lagi membeli rokok ilegal atau rokok polos. Selain itu, upaya ini juga dilakukan untuk menjaga pendapatan negara serta Kabupaten Jombang, khususnya dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
"Perlu di ingat, dana DBHCHT yang dipungut pemerintah akan kembali ke masyarakat. Baik untuk pembangunan maupun pemberdayaan," terangnya.
BACA JUGA:Akhirnya Pemkab Jombang Segel Ruko Simpang Tiga Mojongapit
"Karena itu, dengan kesadaran cukai yang meningkat diharapkan akan membawa dampak juga bagi pembangunan ke depan," tambahnya.
Fungsional Ahli Pertama Bea Cukai Kediri, Viki Hendra Puspita menjelaskan, kegiatan ini untuk mensosialisasikan ciri-ciri rokok ilegal. Mulai dari bentuk fisik dan lain sebagainya. Selain itu, juga untuk memberikan pemahaman masyarakat pita cukai yang asli.
"Karena ada yang dipalsukan dan ada juga yang memakai bekas. Sehingga masyarakat biar memahami," jelasnya.
BACA JUGA:Lindungi Mata Air dan Hutan, Pemkab Jombang Raih Penghargaan Nasional
Menurut Viki, agar masyarakat juga mengetahui undang-undangnya, sehingga mengerti bahayanya rokok ilegal baik untuk kesehatan dan pemerintah.
"Apabila masyarakat mengetahui adanya peredaran rokok ilegal bisa melaporkan ke Satpol PP, Bea Cukai Kediri, TNI maupun Polri," pungkasnya.(yus)
Sumber:

