Klaim Cucu Ahli Waris P. Sarija Abdurahman, Abdul Hadi Tak Gentar Dilaporkan Polisi Usai Pembongkaran Rumah
Abdul Hadi, menunjukkan berita acara di Kecamatan Ajung dan SPPT yang ia miliki--
Ia menjelaskan bahwa pihaknya memiliki Petok dan SPPT yang rutin dibayar setiap tahun. Ia juga menyebutkan bahwa tanah tersebut sebelumnya ditempati oleh pamannya, dan setelah meninggal, dilanjutkan oleh adiknya.
BACA JUGA:Polisi Selidiki Pelaku Pelemparan dan Perusakan Rumah Warga Jember
"Sudah beberapa kali dilakukan mediasi dan terakhir mediasi di Kantor Kecamatan Ajung pada Kamis, 31 Oktober 2024. Poni’ah Fatima dan saya, Abdul Hadi, bertandatangan di atas materai," jelas Abdul Hadi.
Hasil mediasi tersebut menyepakati bahwa pihak Ahli waris P. Sarija Abdurahman mendapatkan sisa tanah yang ada sekarang, yakni seluas kurang lebih 11 x 20 meter atau sekitar 220 meter persegi. "Namun ketika kami bersama perangkat desa Mangaran hendak melakukan pengukuran tanah, dari pihak Poni’ah Fatima tidak mengizinkan dilakukan pengukuran," pungkas Abdul Hadi.(edy)
Sumber:



