umrah expo

Ditipu Jual Beli Tanah, Warga Kabupaten Malang Lapor Polda Jatim

Ditipu Jual Beli Tanah, Warga Kabupaten Malang Lapor Polda Jatim

Korban Sugianto didampingi kuasa hukum menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim.-Faisal Danny-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Sugianto (50), mendatangi gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Senin 15 September 2025.

Kedatangan pria asal Desa Selorejo, Kecamatan Dau, Malang, itu guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus penipuan yang ia laporkan beberapa waktu lalu. 

BACA JUGA:Terdakwa Pemalsuan Akta Autentik Tanah Divonis Bebas

Sugianto melaporkan perempuan berinisial EM, atas dugaan kasus penipuan dan pemberian keterangan palsu atau pemalsuan akta autentik dalam transaksi jual beli lahan. Atas kejadian itu, Sugianto mengalami kerugian hingga Rp 1 miliar.


Mini Kidi--

Ditemui sebelum menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Mapolda Jatim, Sugianto menjelaskan jika kasus yang ia laporkan bermula 2020. Saat itu, ia membeli sebidang tanah di Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, ke EM.

Setelah menjalani berbagai proses, pelapor pun menyerahkan uang muka Rp 1 miliar ke EM dari total transaksi sekitar Rp 7 miliar. Seiring waktu, Sugianto meninjau kembali lahan yang akan ia beli tersebut.

Namun, saat itu ia kaget karena ada ahli waris yang menemuinya. Sugianto pun bertambah kaget karena tanah yang akan ia beli ternyata tengah bersengketa. 

BACA JUGA:Palsukan Akta Autentik Dituntut 3,5 Tahun Penjara

"EM ini ternyata anak tiri dari pemilik tanah," kata Edy Wilson Iskandar, kuasa hukum Sugianto kepada memorandum.co.id, Selasa 16 September 2025.

"Dasar transaksi sertifikat hak milik (SHM). Tapi oleh EM, ternyata sertifikatnya sudah dibalik nama dari orang tua almarhum KS ke EM. Tanpa persetujuan dan diketahui ahli waris (anak kandung) pemilik lahan," imbuh pengacara nyentrik tersebut.

Atas kasus tersebut, Sugianto didampingi kuasa hukumnya melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim pertengahan Agustus 2025. 

BACA JUGA:Palsukan Akta Autentik, Pasutri Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara

Saat ini, kata Edy, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi. Termasuk kliennya, Sugianto. (fdn)

Sumber:

Berita Terkait