umrah expo

Klaim Cucu Ahli Waris P. Sarija Abdurahman, Abdul Hadi Tak Gentar Dilaporkan Polisi Usai Pembongkaran Rumah

Klaim Cucu Ahli Waris P. Sarija Abdurahman, Abdul Hadi Tak Gentar Dilaporkan Polisi Usai Pembongkaran Rumah

Abdul Hadi, menunjukkan berita acara di Kecamatan Ajung dan SPPT yang ia miliki--

JEMBER, MEMORANDUM.CO.ID - Laporan Polisi bernomor B/1504/VII/2025 tertanggal 17 Juli 2025 atas dugaan perusakan rumah permanen milik keluarga Poni’ah di Dusun Curah Tepas, Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Jember, tidak membuat Abdul Hadi gentar. Ia bahkan mengaku sebagai cucu dari P. P. Sarija Abdurahman, pemilik sah tanah di mana rumah itu berdiri.

Ironisnya, aksi perusakan bangunan seluas 220 meter persegi tersebut dilakukan saat para ahli waris Poni'ah tidak berada di lokasi. Rumah itu rata dengan tanah tanpa melalui proses hukum yang sah, tanpa surat peringatan sebelumnya, dan tanpa seizin pemilik sahnya.

BACA JUGA:Aksi Pemasangan Banner Penghentian Pembongkaran Bangunan Berujung Somasi


Mini Kidi--

"Ini tindakan brutal. Rumah klien kami dibongkar saat mereka tidak ada. Tidak ada pemberitahuan apa pun. Tidak pernah ada jual beli tanah. Ini bentuk perampasan hak," tegas kuasa hukum ahli waris, Ihya Ulumiddin, pada Selasa 22 Juli 2025.

Ihya menjelaskan bahwa pihak yang membongkar rumah hanya berbekal Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) atas lahan tersebut. Padahal, menurut hukum, SPPT tidak dapat dijadikan bukti kepemilikan sah atas tanah.

"SPPT itu hanya bukti membayar pajak, bukan bukti sah bahwa tanah milik dia. Tidak ada akta jual beli, tidak ada kesepakatan, tidak ada dokumen resmi apa pun yang menunjukkan telah terjadi transaksi. Ini sangat keliru dan berbahaya jika dibiarkan," ungkapnya.

BACA JUGA:Dinas PU Bina Marga Kabupaten dan Provinsi Kebut Pembongkaran Hingga Malam

Merespons peristiwa ini, Ihya telah melaporkan kasus dugaan pengrusakan dan penyerobotan lahan tersebut ke Polres Jember. "Kami sudah buat laporan ke polisi. Ini murni penyerobotan. Tindakan sepihak ini harus diproses hukum, dan kami minta pihak kepolisian bertindak tegas," ucapnya.

Selain dugaan penyerobotan lahan, Ihya juga menyoroti potensi penyimpangan administratif di tingkat pemerintahan desa dan kecamatan. Ia menduga adanya keterlibatan oknum yang membiarkan atau bahkan memfasilitasi tindakan ilegal ini. "Kami mencium ada yang tidak beres dalam administrasi tanah di Desa Mangaran. Bisa jadi ada keterlibatan oknum yang sengaja membiarkan ini terjadi atau bahkan memfasilitasi. Kami akan telusuri lebih jauh," sebutnya.

Ihya menegaskan bahwa jika ada pihak yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut, seharusnya menempuh jalur hukum yang berlaku, bukan dengan cara main paksa. "Silakan buktikan di pengadilan, bukan dengan membongkar rumah orang lain tanpa dasar hukum. Ini negara hukum, bukan negara preman," tegasnya.

BACA JUGA:Ratusan Warga PSHT Jember Tolak Pembongkaran Tugu di Pakusari

Saat ini, kata Ihya, para ahli waris dalam kondisi trauma dan kehilangan tempat tinggal. Mereka sangat berharap pihak kepolisian dapat bergerak cepat menindak pelaku dan memastikan kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

Abdul Hadi (52), yang mengaku sebagai cucu dari ahli waris P. Sarija Abdurahman, menyatakan tidak takut dilaporkan ke polisi perihal perusakan rumah. "Kalau hendak melaporkan ya laporkan saja biar pihak kepolisian akan memanggil, dan kami akan jelaskan kronologi kejadian tersebut, karena masalah ini juga pernah dimediasi di Kantor Kecamatan dan semua pihak sudah bertandatangan di atas materai," ungkap Abdul Hadi saat ditemui oleh wartawan memorandum.co.id pada Selasa 22 Juli 2025.

Sumber:

Berita Terkait