Bejat! Kakek di Jember Cabuli dan Setubuhi Cucu Kandung Sendiri Hingga Hamil 5 Bulan
Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputra, didampingi Wakapolres Kompol Ferry Dharmawan, Kasat Reskrim AKP Angga Riatma dan Kasi Humas Iptu Siswanto tunjukkan Barang-bukti dan tersangka --
JEMBER, MEMORANDUM.CO.ID - Kepolisian Resor (Polres) JEMBER, Jawa Timur, berhasil mengamankan seorang pria lanjut usia bernama Samin (61). Kakek ini ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres JEMBER atas dugaan kuat melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang mirisnya adalah cucu kandungnya sendiri.
Peristiwa bejat ini terungkap setelah korban, seorang remaja putri berusia 17 tahun yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), diketahui telah hamil 5 bulan. Kakek Samin diduga tega mencabuli dan menyetubuhi cucu perempuannya berkali-kali di rumah mereka yang berlokasi di Kecamatan Silo, Jember.
BACA JUGA:Fotografer Studio di Jember Divonis 6 Tahun Penjara atas Kasus Pencabulan

Mini Kidi--
Kapolres Jember, Bobby Adimas Condroputra, dalam jumpa pers pada Senin 19 Mei 2025 menjelaskan bahwa kasus ini mulai terbongkar ketika bibi korban menyadari perubahan pada keponakannya dan mendapati bahwa remaja tersebut hamil. Informasi ini kemudian diteruskan kepada ibu korban.
"Setelah itu ibu korban menanyakan hal tersebut kepada korban, dan terungkap bahwa korban telah disetubuhi oleh kakeknya sendiri sebanyak enam kali di waktu yang berbeda di dalam rumah tempat tinggal korban dan ibunya," ujar Bobby.
BACA JUGA:UPTD PPA Jember Dampingi Tiga Korban Dugaan Kasus Pencabulan oleh Oknum Guru Ngaji
Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, Bobby mengungkapkan bahwa perbuatan keji tersebut dilakukan Samin sejak akhir tahun 2023 hingga akhir tahun 2024. Ironisnya, korban dan tersangka tinggal satu atap. "Persetubuhan tersebut mengakibatkan korban hamil," imbuhnya.
Setiap kali hendak menyetubuhi cucu perempuannya, tersangka Samin selalu melancarkan ancaman agar korban bersedia melayani nafsu birahinya. "Tersangka mengancam akan menjual rumah yang korban tinggali bersama ibunya," terang Bobby.
BACA JUGA:Kanit PPA Polres Jember Terima Surat Pengunduran Diri PH Tersangka Pencabulan
Tak hanya ancaman, Samin juga menggunakan iming-iming untuk memuluskan aksi bejatnya. Ia berjanji akan membelikan smartphone jika korban bersedia melakukan hubungan intim. "Serta mengiming-imingi uang jajan kepada korban sebesar Rp 10 ribu. Tersangka melakukan hal tersebut karena nafsu dan disengaja," ulasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma, menambahkan bahwa saat kasus ini terungkap, usia kehamilan korban sudah memasuki 20 minggu.
Atas perbuatannya, tersangka Samin dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," pungkas Angga. (edy)
Sumber:



