umrah expo

Perda Perlindungan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam Ditargetkan Disahkan Akhir Tahun 2025

Perda Perlindungan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam Ditargetkan Disahkan Akhir Tahun 2025

Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Anik Maslachah.-Rahmad Hidayat-

Selain perlindungan, pemberdayaan juga menjadi fokus dalam perda ini, terutama terkait penetapan harga pokok pembelian untuk menjaga stabilitas harga di tingkat petani.

BACA JUGA:Seluruh Fraksi DPRD Jatim Sepakat Pansus BUMD Lanjut

Anik menilai bahwa tanpa penetapan harga pokok pembelian minimal 10 persen di atas harga dasar, petani garam akan sulit bersaing.

Ia menambahkan bahwa kualitas garam rakyat di Jawa Timur saat ini sebagian besar masih berada pada kadar NaCl 94,5 persen, sementara industri membutuhkan kadar minimal 97 persen.

BACA JUGA:DPRD Jatim Optimistis Pansus BUMD Disetujui di Paripurna 3 November 2025

Karena itu, peningkatan kualitas produksi garam akan menjadi salah satu program pemberdayaan yang diatur dalam perda.

Ia mendorong perusahaan industri garam untuk berperan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan dalam meningkatkan kualitas produksi garam rakyat.

BACA JUGA:Fraksi PDI-P DPRD Jatim Dorong Pemerintah Susun Grand Design Pariwisata untuk Dongkrak PAD

Anik berharap perda yang sedang difinalisasi ini mampu meningkatkan kesejahteraan pembudidaya ikan dan petambak garam serta memperkuat ekonomi daerah.

BACA JUGA:DPRD Jatim Dorong Pansus BUMD untuk Maksimalkan PAD di Tengah Pemangkasan Dana Transfer

Perda tersebut juga diharapkan dapat mengurangi ketergantungan impor dan memperkuat kemandirian sektor kelautan dan perikanan. (day)

Sumber: