umrah expo

Perda Perlindungan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam Ditargetkan Disahkan Akhir Tahun 2025

Perda Perlindungan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam Ditargetkan Disahkan Akhir Tahun 2025

Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Anik Maslachah.-Rahmad Hidayat-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Komisi B DPRD Jawa Timur mempercepat pembahasan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam dengan target pengesahan sebelum akhir tahun 2025, Jumat 14 November 2025.

BACA JUGA:Komisi B DPRD Jatim Minta Pemprov Perbaiki Kinerja Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan

Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Anik Maslachah menyampaikan bahwa perda tersebut disusun untuk menjawab berbagai persoalan yang masih dihadapi pelaku usaha perikanan dan garam di daerah.

BACA JUGA:DPRD Jatim Bagikan Ribuan Sembako untuk Warga Sekitar

Ia menegaskan pentingnya regulasi ini untuk menjamin keberlanjutan sektor perikanan dan pergaraman di Jawa Timur.


Mini Kidi--

Anik menjelaskan bahwa perda tersebut akan mengatur dua aspek utama, yakni perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha perikanan dan garam.

BACA JUGA:Wakil Ketua DPRD Jatim Dorong Peningkatan Kesejahteraan Perawat

Menurutnya, aspek perlindungan menjadi prioritas, terutama terkait kepastian pasar bagi pembudidaya ikan dan petani garam.

BACA JUGA:Komisi E DPRD Jatim Rasiolisasikan Anggaran Mitra Kerja

DPRD Jawa Timur bersama pemerintah daerah akan mendorong adanya kepastian pembelian hasil produksi garam rakyat melalui kerja sama dengan industri pengguna garam sebagai bahan baku.

BACA JUGA:Pansus DPRD Jatim Pastikan Kinerja BUMD Transparan dan Akuntabel

Anik menyebutkan bahwa banyak industri seperti kosmetik dan tekstil masih mengandalkan garam impor, sehingga perlu ada kebijakan yang mewajibkan industri menyerap 5–10 persen kebutuhan garam dari produksi lokal.

BACA JUGA:Alokasi Anggaran OPD Mitra Komisi E DPRD Jatim Tembus Rp17,739 Triliun

Sumber: