Pemprov Jatim Dituntut Konsisten Atasi Masalah Sampah
Agus Black Hoe Budianto memberikan bantuan bibit tumbuhan.-Rahmad Hidayat-
“Penyebabnya peningkatan jumlah permukiman. Kalau tidak segera ada langkah integratif, jangan salahkan masyarakat kalau nanti sampah menumpuk di pinggir jalan,” ujar dia.
Politisi asli Ngawi ini mendorong agar Pemprov Jatim segera menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomer 9 tahun 2022 yang sudah disertai Peraturan Gubernur Nomor 93/2023 tentang Pengelolaan Sampah
Agus Black Hoe menyarankan pengelolaan sampah terintegrasi antarwilayah. “Khususnya kawasan-kawasan aglomerasi seperti Surabaya Raya, Malang Raya, Mataraman dan Tapak Kuda," ucapnya
Lambannya implementasi teknologi pengolahan sampah seperti Refuse Derived Fuel (RDF) dan Waste to Energy (WtE), yang hingga kini masih sebatas wacana juga menjadi kendala.
Sementara Pemprov Jatim belum berani memfasilitasi model pembiayaan kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) untuk pembangunan PLTSa dan WtE di daerah padat penduduk.
“Jangan terus menerus mengandalkan APBD yang terbatas," tambahnya.
Di sisi lain, kapasitas tempat pembuangan akhir (TPA) di sejumlah kabupaten Kota juga terbatas. Jika kabupaten tidak mampu, maka pemprov bersama stakehokder terkait perlu ikut berperan dalam penambahan TPA.
Yang terjadi masih rendahnya tingkat pemilahan sampah di sumber, yang menurutnya harus segera diperbaiki melalui regulasi dan insentif. Sehingga lanjutnya penguatan bank sampah, ekosistem karbon trading, serta pengadaan insinerator skala kecil di tingkat desa atau kelurahan.
BACA JUGA:Prihatin Sampah Antigen di Laut Banyuwangi, Ketua Fraksi PAN Kawal Perda Pengelolaan Sampah
APBD Jatim juga mampu ikut serta dalam menangai problem sampah khususnya sampah rumah tangga ini. Dengan melibatkan pendekatan multi-level: dari rumah tangga, RT-RW, desa, hingga kota.
“Jangan semuanya dibebankan ke hilir. Kalau mau serius, berikan insentif kepada warga yang memilah sampah. Ini soal perubahan budaya," sebut Agus.
Apalagi di Pergub 93/2023 telah diatur tentang kompensasi bagi warga terdampak sampah. Seperti diatur dalam Pasal 19 yang berbunyi Pemerintah Provinsi memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terkena akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan Penanganan Sampah di TPPAS Regional dan/atau TPST Regional.
“Kami minta Pemprov Jatim konsisten mengatasi masalah sampah ini sebaik mungkin,” pungkasnya. (day)
Sumber:



