umrah expo

Fraksi PDI-P DPRD Jatim Desak Dispendik Evaluasi Praktik Monopoli Seragam SMA/SMK di Trenggalek

Fraksi PDI-P DPRD Jatim Desak Dispendik Evaluasi Praktik Monopoli Seragam SMA/SMK di Trenggalek

Wakil Ketua DPRD Jatim Deni Wicaksono. -Rahmad Hidayat-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kasus pembelian seragam wajib bagi siswa SMAN-SMKN disinyalir kembali terjadi di Penerimaaan Murid Baru 2025 di Jatim. Meski pihak Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim menyatakan tidak ada kewajiban, Namun di lapangan masih ditemukan keharusan pembelian seragam di sekolah.

BACA JUGA:Deni Wicaksono Apresiasi Langkah KPK Gelar Rakor Perkuat Komitmen Antikorupsi  

Hal ini ditemukan Wakil Ketua DPRD Jatim, Deni Wicaksono saat reses Trenggalek yang  disambati warga terkait mahalnya harga seragam sekolah di jenjang SMA/SMK Negeri wilayah Trenggalek.


Mini Kidi-- 

Saat reses di Trenggalek, Deni menerima aduan warga yang mengeluhkan sistem pengadaan seragam sekolah yang dinilai memberatkan, terutama bagi keluarga tidak mampu.

Berdasarkan laporan masyarakat, seragam sekolah di sejumlah SMA/SMK di Trenggalek langsung didistribusikan ke sekolah-sekolah oleh rekanan dari Jatim. Harga kain seragam ditetapkan Rp 195 ribu per meter, mencakup dua jenis seragam, yakni abu-abu putih dan pramuka.

“Kalau benar ada kewajiban beli seragam dari sekolah dengan harga mahal, ini harus segera dievaluasi. Tidak boleh ada paksaan apalagi sampai memberatkan wali murid,” tegas Deni Wicaksono, Minggu 6 Juli 2025.

BACA JUGA:Pimpinan DPRD Jatim Final, PDI-P Deni Wicaksono, Gerindra Hidayat Maseaji 

"Ini baru di wilayah Trengalek. Tidak menutup kemungkinaan hal ini juga terjadi di wilayah lain kota/kabupaten di Jatim," lanjutnya.

Politisi PDI Perjuangan itu juga mengkritisi peran komite sekolah yang menjadi ujung tombak penjualan seragam. Dia menilai, tanpa pengawasan yang ketat, praktik ini rentan disalahgunakan dan memunculkan ketidaktransparanan.

“Orang tua harus diberi ruang untuk beli seragam di luar selama sesuai warna dan model. Jangan sampai wali murid dipaksa membeli dari sekolah saja,” tambah Deni.

BACA JUGA:Deni Wicaksono Pimpin PA GMNI Jatim 

Deni mengatakan, akar persoalan ini muncul karena tidak adanya regulasi harga maksimal seragam di level provinsi atau nasional. Beberapa daerah memang sudah menerapkan pergub atau perwali soal harga seragam, namun di Jatim belum ada ketentuan serupa yang mengikat semua sekolah.

“Moratorium penjualan seragam di sekolah sudah dicabut Gubernur sejak akhir 2023. Tapi bukan berarti sekolah bebas menentukan harga seenaknya,” ujar Deni.

Penasihat Fraksi PDI-P Jatim ini juga menilai lemahnya pengawasan dari Dinas Pendidikan Jatim turut memperparah situasi ini. Padahal, laporan di lapangan menunjukkan praktik jual beli seragam sekolah masih menyimpan banyak persoalan.

“Kami di Fraksi PDI Perjuangan siap menerima pengaduan dan keluhan dari masyarakat terkait keberatan pembelian seragam yang mahal dan cenderung memaksa. Dan kami juga siap menindaklanjuti supaya masalah ini tidak berlarut-larut. Kasihan masyarakat,” tegas Deni.

BACA JUGA:Antrean Sejak Subuh Pengambilan PIN SPMB SMA/SMK Disorot Wakil Ketua DPRD Jatim

DPRD Jatim, lanjut Deni, merekomendasikan agar Dinas Pendidikan segera menetapkan harga acuan seragam yang wajar, termasuk transparansi laporan koperasi dan komite sekolah. Selain itu, pengawasan lapangan dan sosialisasi ke wali murid harus ditingkatkan.

“Kalau tidak ditangani serius, masalah mahalnya seragam ini bisa terus jadi beban warga. Padahal sekolah negeri seharusnya jadi solusi, bukan justru menambah masalah,” tandasnya.

Selain harga seragam, pihaknya kata Deni juga menerima pengaduan berbagai pungutan di sekolah, seperti sumbangan peningkatan prestasi Rp 150 ribu per bulan dan iuran komite Rp 200 ribu per bulan. Bahkan, ada informasi dana komite disiapkan untuk mengantisipasi masalah hukum yang mungkin muncul.

BACA JUGA:Wakil Ketua DPRD Jatim Soroti Maraknya Pungli di SMA/SMK Negeri

“Ini aneh, jangan sampai sumbangan-sumbangan ini malah jadi beban baru bagi masyarakat. Harus transparan, jelas peruntukannya, dan tidak memaksa,” tegasnya. (day)

Sumber: